https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Terkait Penggerebekan Ponpes Hamatul Quran. LBHA DPP BKPRMI Kecam Keras Tindakan Kepolisian 

Penegakkan Hukum Wajib Taat Prosedur dan Menghormati HAM 

JAKARTA|| BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan sikap tegas menentang dan mengutuk keras tindakan arogan aparat kepolisian dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada Selasa dini hari, (27/11/2026).

Tindakan aparat yang mendobrak masuk lingkungan pesantren putri pada pukul 03.30 WIB serta membawa paksa para santriwati dinilai tidak berperspektif HAM dan diduga mencederai hukum acara pidana.

Direktur Nasional LBHA DPP BKPRMI, Amelia Suhaili, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri.

“Peristiwa ini patut mendapatkan perhatian serius. Bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Tindakan mendobrak dan memperlakukan santriwati secara semena-mena adalah bentuk arogansi kekuasaan yang biadab. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan, tetapi prosedurnya harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru mencederai hukum itu sendiri!” Tegas  Amelia Suhaili, S.H., M.H., Direktur Nasional LBHA DPP BKPRMI.

KAJIAN HUKUM LBHA DPP BKPRMI ATAS DUGAAN PELANGGARAN APARAT DI LAPANGAN

Melalui kajian yang disusun oleh Ketua Departemen Pendidikan dan Penyuluhan Hukum LBHA DPP BKPRMI, Dr. M. Ridwan Saiman, S.H., dipaparkan deretan pasal dan regulasi yang diduga kuat dilanggar oleh aparat kepolisian dalam penindakan tersebut:

1. Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Saksi (Pasal 112 ayat (1) KUHAP)

Para santriwati dan ustazah yang dibawa berstatus sebagai saksi, bukan tersangka ataupun Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasal 112 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik menerbitkan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar (minimal 3 hari).

Tindakan mendobrak dan membawa paksa para saksi pada jam 3 pagi menyalahi prosedur pemanggilan yang normatif.

2. Pelanggaran Waktu Penggeledahan Malam Hari (Pasal 33–34 KUHAP).

Berdasarkan asas hukum acara, penggeledahan tempat tinggal sedapat mungkin dilakukan pada siang hari. Penggeledahan malam atau dini hari (pukul 03.30 WIB) hanya dibenarkan dalam situasi kedaruratan yang mendesak atau peristiwa tertangkap tangan. Mengingat kasus pokok yang diselidiki (duga pembakaran warung) terjadi pada September 2026 (sebulan sebelumnya), tindakan dini hari tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur kedaruratan yang memaksa.

3. Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak di Bawah Umur (UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA & UU Perlindungan Anak).

Mayoritas santriwati yang diamankan dan diinterogasi masih tergolong anak di bawah umur (di bawah 18 tahun).

Hukum melarang keras penanganan intimidatif, penodongan senjata laras panjang, maupun pemeriksaan anak tanpa pendampingan penuh dari orang tua/wali sejak awal penindakan.

Penanganan anak wajib mengedepankan pendekatan ramah anak guna mencegah trauma psikologis.

4. Pelanggaran Hak Perempuan & Kode Etik Kepolisian (Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM & Perkap No. 6 Tahun 2019)

Penggeledahan di kompartemen atau area privasi perempuan seperti pondok putri diwajibkan mengedepankan peran Polisi Wanita (Polwan).

Tindakan aparat laki-laki yang mendobrak masuk, melakukan kekerasan fisik/verbal, hingga menarik santriwati keluar sebelum sempat mengenakan jilbab/hijab merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi, kehormatan perempuan, dan asas humanis Polri.

“Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tata cara penggeledahan dan penanganan saksi secara sangat ketat. Tindakan menerobos pesantren putri pada dini hari tanpa prosedur pemanggilan yang sah adalah bentuk cacat hukum (procedural defect) dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).” Tegas Dr. Triwan, S.H. (Ketua Departemen Pendidikan dan Penyuluhan Hukum LBHA DPP BKPRMI)

DESAKAN EVALUASI & PENINDAKAN TEGAS

Sekretaris LBHA DPP BKPRMI, Sriyani Suhartati, S.H., M.Kn., menekankan perlunya pertanggungjawaban moral dan penegakan disiplin terhadap oknum yang terlibat guna memulihkan psikologis para santriwati.

“Kami sangat prihatin dan mengecam cara-cara intimidasi yang menyasar lembaga pendidikan agama, terlebih pesantren putri. Trauma psikologis yang dialami oleh para santriwati akibat  Penodongan senjata dan penggerebekan ini adalah tanggung jawab aparat. Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum Anggota Polri yang telah melanggar HAM dan mencederai proses hukum di lapangan.” Ujar Ibu Seriani Suhartati, S.H., M.Kn.

PERNYATAAN SIKAP LBHA DPP BKPRMI

Berdasarkan fakta lapangan dan kajian hukum di atas, LBHA DPP BKPRMI menyatakan dengan tegas  hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi hukum/etik kepada jajaran anggota Polri yang diduga melanggar prosedur penindakan dan HAM di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

2. Menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak kepolisian kepada pihak yayasan pesantren, para asatidz, serta para santriwati atas intimidasi dan pelanggaran prosedur yang terjadi.

3. Mengawal ketat proses hukum serta memberikan pendampingan hukum dan advokasi penuh kepada korban dan pihak pesantren guna memastikan keadilan terwujud.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *