Jakarta||botvkalimayanews.com||Bank Indonesia (BI) mencabut atau menarik sejumlah pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran. Masyarakat pun dapat melakukan penukaran uang melalui kantor bank umum atau kantor BI…
KEUANGAN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
