12 Tahun Bekerja, Karyawan PT. CIMB Niaga Finance Medan Di PHK Karena Sakit

Pesangon Dinilai Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan

Medan [Sumut] botvbanten.com|| Sungguh Tragis nasib yang dialami YP, seorang karyawan di PT. CIMB Niaga Finance, dirinya di PHK akibat sakit struk yang dialaminya, dan diberikan pesangon dinilai jauh di bawah UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Awak media yang mengikuti perkembangan yang dialami YP yang di PHK mengetahui jika jumlah pesangon yang berikan pihak PT. CIMB Niaga Finance, ternyata jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Padahal YP di PHK akibat sakit yang dialaminya setelah bekerja 12 tahun lebih di PT. CIMB Niaga Finance.

Informasi yang di peroleh, YP masih memohon kepada Management PT. CIMB Niaga Finance Pusat, agar pesangon yang diterimanya bisa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Burju Simatupang ST. SH
Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut merasa miris dengan yang dialami YP.

“Sangat Ironis, seandainya benar Pesangon yang di berikan Management
PT. CIMB Niaga Finance, jauh di bawah standar pesangon yang ada,” ujarnya.

“Persoalan ini akan menjadi citra buruk bagi Perusahaan besar sekelas PT. CIMB Niaga Finance kedepannya, apalagi kalau sempat viral,” tambah Burju Simatupang ST.SH.

Burju Simatupang juga mengharapkan agar  Management PT. CIMB Niaga Finance segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawannya sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. [Jhon/RI1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250