KODE ETIK DAN ATURAN INTERNAL

CATATAN:

Jajaran Redaksi Pers botvkalimayanews.com dibekali Tanda Pengenal/ Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku, dan/ atau namanya tertera dalam Box Redaksi Pers botvkalimayanews.com;

Jajaran Redaksi Pers botvkalimayanews.com WAJIB mengikuti dan mematuhi aturan Pers botvkalimayanews, Kode Etik Jurnalistik dan UU NO 40 TAHUN 1999;

Dalam hal tertentu, dalam menjalankan tugas jurnalistik redaksi Pers botvkalimayanews.com bila diminta WAJIB memperlihatkan Tanda Pengenal diri/ ID Card Pers botvkalimayanews.com.

Mengatasnamakan Wartawan/ redaksi Pers botvkalimayanews.com tanpa izin PT. Banten Online Televisi Indonesia/ Redaksi/ TU Pers botvkalimayanews.com, dan/ atau melakukan kegiatan Jurnalistik tidak dapat memperlihatkan/ tidak memiliki Tanda Pengenal Diri (ID CARD) Pers botvkalimayanews.com yang SAH bukan menjadi tanggungjawab redaksi Pers botvkalimayanews.com.

Kepada Khalayak/ Narasumber bila meragukan atau merasa ada kejanggalan identitas atau mendapatkan perilaku tidak berkenan diluar hal yang tersebut diatas agar segera menghubungi pihak berwenang atau Redaksi/ TU  Pers botvkalimayanews.com melalui surat elektronik Email : botvkalimayanews.com@gmail.com atau 081211622009 (WA) dengan menyebutkan identitas yang jelas

PERATURAN LAIN PERS BOTVKALIMANEWS.COM :

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA UNSUR JAJARAN REDAKSI PERS BOTVKALIMANEWS.COM DAN MITRA PT. BANTEN ONLINE TELEVISI INDONESIA.

PT. Banten Online Televisi Indonesia tidak mengizinkan segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum kepada wartawan dan jajaran Redaksinya.

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. Narkotika;

2. Pemerasan/ Pungli;

3. Penipuan/ pencurian;

4. Plagiat /Meng-copy/ mengutip laman berita tanpa menyebut asal sumbernya;

5. Menyalahgunakan nama PT. BANTEN ONLINE TELEVISI INDONESIA dan PERS BOTVKALIMAYANEWS.COM untuk kepentingan pribadi/ golongan/ unsur politik/ kelompok apapun tanpa izin;

6. Mengirim berita yang sudah online di laman portal botvkalimayanews.com ke media lain yang berbeda tanpa izin redaksi/ penulis;

7. Melanggar UU ITE;

8. Melanggar Undang Undang PERS Nomor 40 Thn 1999;

9. Tidak mengizinkan pihak manapun; mengeluarkan surat/ proposal dalam bentuk dan atas nama apapun yang ada dibawah naungan PT. BANTEN ONLINE TELEVISI INDONESIA dan PERS BOTVKALIMAYANEWS.COM;

10. PT. Banten Online Televisi Indonesia dan Pers botvkalimayanews.com tidak bertanggungjawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya surat/ proposal tanpa se-izin/ sepengetahuan PT. Banten Online Televisi Indonesia dan Pers botvkalimayanews.com.

PETUNJUK :

1. Menjalin Kerjasama/ Kemitraan dengan ADVOKAT/ PENGACARA diwilayah kerja masing masing;

2. Menjalin Kerjasama/ Kemitraan dengan PEMERINTAH/ TNI/ POLRI/ SWASTA;

3. Bergabung dengan organisasi profesi induk wartawan IWO-INDONESIA dan mengikuti program sertifikasi Profesi yang ada diwilayahnya masing-masing;

4. Bila dalam waktu tertentu tidak ada rilis berita, dan tidak bekerja sama dengan baik, maka wartawan/ jurnalist/redaksi  yang bergabung di PERS BOTVKALIMAYANEWS.COM, pihak redaksi Pers botvkalimayanews.com akan memberikan teguran sebagai peringatan/ menonaktifkan namanya di Box Redaksi/ pemberhentian secara resmi [STOP PRESS];

Pelanggaran terhadap aturan yang ada di Pers botvkalimayanews.com tersebut diatas bukan menjadi tanggungjawab Pemimpin Redaksi/ PU/ Penjab, dan Tata Usaha Pers botvkalimayanews.com maupun PT. Banten Online Televisi Indonesia.

KONTAK : Telp/Wa :

081211622009 – 0895 3288 34471 – 0878 7147 7809

Email : botvkalimayanews.com@gmail.com botivikalimayanews@gmail.com

Website : https://botvkalimayanews.com

 

Ttd. Pemred/PU/ Penjab

AGUNG PUTRO SUHENDRO

Example 728x250