Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Kembali terjadi dugaan money politik di Pilkada Bupati Kabupaten Serang.
Dugaan Money Politik oleh tim pemenangan salah satu calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni koordinator desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dugaan Money Politik dilakukan terjadi pada hari Minggu, 25 November pukul 12.59 WIB di kediaman Saeti selaku koordinator desa tim pemenangan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomer urut 02.
Dalam foto tampak jelas Saeti dan beberapa orang mengacungkan dua jari sambil menenteng amplop yang diduga berisi Money Politik.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Saeti disebut-sebut sebagai tim pemenangan Koordinator Desa Bojot, Kecamatan Jawilan membenarkan, kalau ia pak maaf, saya lagi foto buat bukti ke Korcam lagi bagikan doa (Dorongan Amplop/red) ke ranting-ranting, terus saya kirim ke grup Kordes, terus di situ ada Kordes yang bunglon, foto aku dishare ke grup lain, ujar Saeti, Rabu (27/11) dilangsir laman WH.Com
Praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah diatur secara tegas lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, Partai Politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih.
1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih:
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:
Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. [Suprani]