BANTEN||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Lima warga sipil dan satu anggota Brimob Polda Banten jadi tersangka pengintimidasian serta pengeroyokkan wartawan dan Humas Kementrian Lingkungan Hidup (LH), yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dikutip dari VivaBanten, para tersangka mengintimidasi kemudian menganiaya wartawan dan humas LH, saat Kementrian LH menyegel PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Korban dipukul, ditendang hingga diinjak oleh para pelaku, menyebabkan luka lebam di tubuhnya.
Anggota Brimob Polda Banten yang jadi tersangka berinisial Briptu TG. Sedangkan Briptu TF, masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya kini masih di patsuskan oleh Bidang Propam.
Untuk hukuman anggota Brimob, menunggu persidangan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten.
Sedangkan tersangka lainnya, dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman 5,6 tahun penjara.
“Jadi untuk yang satu (sudah tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TF pada saat itu justru melerai,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Polres Serang, Senin, (25/08/2025).
Halaman Selanjutnya,
Selain itu, ada juga lima warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, yakni K (32) dan BM (25) petugas keamanan perusahaan yang diambil dari Ormas BPPKB. [Ag]