https://botvkalimayanews.com/indeks/

70 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu 

Memberikan Kepastian Hukum

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Pengadilan Agama [PA] Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Jumat, (19/09/2025).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sidang Isbat Nikah terpadu yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak KUA Kec. Cikeusal dan Pemerintah Kecamatan Cikeusal, yang turut membantu dalam pelaksanaan isbat nikah tersebut.

Sidang isbat nikah ini merupakan bagian dari program layanan terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA, dan Pengadilan Agama, demi mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan dan legalitas pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M. H. dalam sambutanya menyampaikan, Pengadilan Agama Kabupaten Serang melaksanakan Isbat nikah terpadu yang di selenggarakan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang di delegasikan ke pemerintahan Kecamatan Cikeusal.

Dia Menjelaskan,   sebanyak 70 pasangan  yang sudah melaksanaan Isbat Nikahnya mudah- mudahan bisa memberikan manfaat bagi mereka.” Pungkasnya.

Hadir dalam Acara tersebut, Ketua Pengadialn Agama Kabupaten Serang, Drs M. Asep Alinurdin MH, Camat Cikeusal, Lutfi Kelana S. Ip beserta jajaran, Kapolsek Cikeusal IFTU Fajar Ana Apriyanto ST, Danramil Cikeusal, Inf. Supandi, Kapus Kecamatan Cikeusal, Mimi Subti S. Kep, Kepala KUA, M. Yusup S. Ag, Kasi. Duscapil Cikeusal, M. Agus, Tokoh Agama, 140 orang Saksi pasangan nikah dan para undangan lainnya. [Ag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *