Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusifitas

Serang [Banten] botvbanten.com|| Viralnyan video pengeroyokan terhadap ustad di media sosial yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai bank keliling yang terjadi di pinggir Jalan Raya Serang – Pandeglang, tepatnya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Hal itu yang kemudian menjadi sorotan berbagai pihak diantaranya Imat Rohmatullah Sekretaris Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas Banten).
Imat yang juga wakil ketua DPD Ikatan Wartawan OnlineIndonesia (IWO-I) kabupaten Serang sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh bank keliling secara membabi buta adalah perilaku yang tak bisa dibenarkan sama sekali atas dasar alasan apapun juga, bagi pelaku pengeroyokan, melalui Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Di jelaskannya, terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank keliling terhadap ustad yang notabene ulama islam kejadian ini akan bisa menjadi efek domino dan rentetan berdampak luas terhadap image pelaku jasa keuangan di wilayah Banten, karena masyarakat bersentuhan langsung dengan pelaku usaha keuangan (bank keliling).
Hal ini yang kemudian perlu upaya bersama, dalam menciptakan kondisi masyarakat diwilayah Banten, agar tercipta rasa aman dan nyaman terkait dengan keberadaan maraknya bank keliling.
Lanjut Imat, pihaknya meminta dan mendukung pihak APH dalam hal ini kepolisan, untuk melakukan upaya cipkon sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 huruf a memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pasal 15 huruf C mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain penghisapan/praktik lintah darat, atau pelaku usaha keuangan ilegal layaknya lintah darat.
Keberadaan bank keliling di anggap ilegal oleh sebagian besar masyarakat karena di anggap tidak berizin dalam undang undangan pelepasan uang tahun 1938 pasal 1 jo 17 dilarang melakukan usaha pelepasan uang tanpa izin pemerintah.
Yabpeknas Banten mendesak pihak APH segera bisa menangkap dan mengusut serta menindak tegas pelaku pada kasus ini, demi terjaganya kondusifitas Banten.
Imat mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Banten tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas demi menciptakan rasa aman dan nyaman, “percayakan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.” Imbuhnya.
[Imat]