Hanafi : Akan Ditindaklanjuti

Serang [Banten] botvbanten.com|| Dalam meningkatkan pelayanan, pemerintah kabupaten Serang kejar progres gedung Pelayanan publik di kawasan Pusat pelayanan Pemerintah Kabupaten Serang kecamatan Cisait.
Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaanya yang sedang di garap oleh CV. Gunung Karang Perkasa dan PT. Zhafira Artha Konsulindo, selaku konsultan pengawas, pelaksanaan Pembangunan gedung Selasar penghubung blok B1 Puspemkab tahap Lanjutan yang sumber dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum (DTU-DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.111,311,739,34.
Dalam kegiatannya, dari temuan yang ada, di duga mengurangi spesifikasi dalam melaksanakan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ditemukan kejanggalan dalam menggunakan jaringan peralonisasi.
Adanya peralon yang diduga tidak standar, pasalnya terlihat jelas kualitas rendah juga tampak jelas dari ketebalan ada selisih, yang tentunya menunjukan kualitas atau mutu, dan tentunya ada selisih harga pastinya.
Dalam melaksanakan pembuatan jaringan peralonisasi menggunakan dua jenis peralon, jenis paralon Rucika PVC AW dan Pimas PVC D4 Murni, dikerjakan secara manual bukan hasil rakitan pabrikan, diduga juga dilaksanakan sepertinya asal-asalan dalam membuat jaringan instalasi pengolahan air limbah untuk gedung Mall Pelayanan Publik, dan juga dari pantauan, CV. Gunung Karang Perkasa, diduga juga mengabaikan Keselamatan Kerja (K3).
Terlihat jelas, dilapangan, para pekerja yang sedang melaksanakan pengecatan plafon tidak dilengkapi alat keselamatan kerja.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang berada dalam diketinggian tidak menggunakan safety Belt atau sabuk pengaman.
Dilokasi pekerjaan, Toni selaku pekerja yang mengerjakan jaringan peralon, mengakui bahwa benar ada dua jenis peralon, yakni Rucika dan Pimas, namun sama PVC walau ketebelanya berbeda, “pralon yang cumani”
“Saya cuma masang, ya adanya peralon seperti yang saya pasang,” kata Toni, Sabtu (01/06/24) lalu.
Saat temuan ini di konfirmasi ke pihak Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat, kabupaten Serang, Ade Irfan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan awak media ke Hanafi yang mengaku sebagai PPTK, dan mengatakan akan menindaklanjutinya.
[Pran’s]