Dugaan Korupsi Berjamaah Grogoti PT. Bank Sumut

Milyaran Duit Diduga Menguap Jadi Bancakan Oknum Pejabat

Medan [Sumut] botvbanten.com|| Tak heran kepercayaan masyarakat kepada PT. Bank Sumut mulai menurun.

Isu korupsi tengah menggerogoti perusahaan daerah yang dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau BPDSU kian menjadi buah bibir. Skandal korupsi di Bank Sumut, bocor halus tapi keliling.

Fenomena ini membuktikan gagalnya penegakan Supremasi hukum di tanah air, keuangan negara berindikasi jadi santapan empuk untuk memperkaya diri oknum tertentu.

Dalam press Rilis yang diterima, Elemen masyarakat mengambil sikap, Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Komprisu) menggelar aksi unjuk di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jln Diponegoro, Medan, Rabu (31/07/2024).

Koordinator aksi, Ilham Arifin dalam orasinya meminta agar Direktur Utama PT. Bank Sumut, Babay Parid Wazdi segera dicopot dari jabatannya, terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp6,8 miliar tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Tak hanya itu, Komprisu menuding terjadi penyelewengan dana pembangunan renovasi kantor Bank Sumut yang diperkirakan senilai Rp7 miliar, yang diduga kuat digunakan oleh oknum pejabat Bank Sumut untuk merenovasi rumah pribadinya.

Oh My God, negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Sungguh nekat tapi juga edan, jika tudingan itu benar adanya penyelewengan dana ini, yang kabarnya melibatkan sejumlah oknum pejabat petinggi Bank Sumut dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Terjadi konspirasi untuk menutupi borok kinerja Bank Sumut. Ceritanya, menggerogoti secara berjamaah.

Kurnia Hasibuan, selaku Ketua Umum Komprisu menyayangkan sikap Dirut PT. Bank Sumut yang mangkir sudah dua kali atas panggilan penyidik Polda Sumut.

Dirut PT. Bank Sumut, Babay Parid Wazdi setelah mangkir dari panggilan pertama pada 10 Juni 2024 yang lalu atas kasus penggelapan agunan, terang Kurnia kepada wartawan mengatakan, Kamis (01/08/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan terkait mangkirnya Dirut PT. Bank Sumut atas panggilan penyidik Polda Sumut mengatakan, yang bersangkutan (Dirut PT. Bank Sumut/red) tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui, ujar Hadi, Kamis (20/06/2024) silam.

Ternyata borok lain oknum pejabat PT. Bank Sumut kembali menguap, yakni tentang pemberian Kredit Umum (KU) senilai Rp2.098.328.324,60 kepada CV. ASM pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Berdasarkan data dan keterangan sumber mengatakan, terdapat pemberian kredit terjadi kongkalikong yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian Perbankan.

Pemberian kredit kepada CV ASM, terdapat analisis pemberian satu KU – Rekening Koran yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp2.098.328.324,60.

KCK Medan memberikan fasilitas KU – Rekening Koran kepada CV ASM, dengan jenis Kredit Umum sesuai Rekening Koran Nomor Perjanjian Kredit 007 tanggal 31 Maret 2022 Plafon kredit Rp2.098.328.324,60 jangka waktu kredit selama 12 bulan, Kolektibilitas 5 (macet) Baki debit per 30 September 2022 sebesar Rp2.079.272.875,60. Dengan tunggakan pokok sebesar Rp2.079.272.875,60 dan tunggakan bunga sebesar Rp117.888.637,50.

Tim investigasi RADARINDO.CO.ID GROUP Republik Corruption Watch  (RCW) telah melakukan kajian dan analisa data, dan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak termohon PT. Bank Sumut di Medan. Sayangnya, pimpinan manajemen belum memberikan atensi tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bagian Penerangan Kejaksaan Agung RI, Andre juga tidak memberikan tanggapan atas pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sumber mengatakan, analisis pemberian kredit yang dilakukan pada tahun 2019 dilakukan RAG sebagai RM, serta disetujui oleh Komite Pemutus Kredit, yaitu JHL sebagai Pemimpin Cabang.

Dokumen pemberian kredit menunjukkan kondisi analisis kredit tidak didukung bukti yang memadai. Berkas dokumen kredit terdapat Laporan Keuangan (Unaudited) Debitur CV ASM yang disajikan belum diaudit sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, penjualan dan piutang tidak didukung dengan kontrak dengan buyer yaitu PTPN IV dan beberapa Rumah Sakit.

Adapun bukti yang dilampirkan dalam dokumen kredit adalah rekapitulasi pekerjaan yang sedang berjalan pada Tahun 2019, yang di antaranya menunjukkan terdapat pekerjaan dengan nominal tertinggi yang akan selesai di bulan Oktober 2019 dengan PT. Bank Sumut Cabang Siborongborong senilai Rp167.900.000.

Selain itu, dilampirkan rencana kerja tahun 2020 dengan nilai rencana transaksi senilai Rp72.197.947.000, namun pada kenyataannya Debitur tidak sanggup membayar dan mengajukan restrukturisasi Covid-19 pada Tahun 2020.

Monitoring restrukturisasi Covid-19 tidak dilakukan secara optimal. Restrukturisasi Debitur telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Berdasarkan memorandum pengusulan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tanggal 26 Juni 2020, terdapat penurunan kondisi usaha yang disebabkan oleh banyak pengusaha dan masyarakat yang beralih bisnis memperjualbelikan alat pelindung diri. Sehingga harga dan jaminan ketersediaan stok barang tidak terkendali.

Selain itu, kebutuhan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten dan kota untuk sementara waktu, proses pengadaan dihentikan sesuai instruksi pemerintah.

Seluruh kegiatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit berfokus kepada usaha pemutusan berjangkitnya virus Corona.

Namun, penurunan usaha tersebut tidak didukung dengan dokumen pendukung seperti Laporan Keuangan periode 2020-2022, dokumen penjualan (dhi. Kontrak, Purchase Order, dan Invoice).

Tidak terdapat analisis rekening koran dan belum terisi penetapan risiko Debitur pada Lembar Hasil Kunjungan–Penilaian (LHK-P) 26 Juni 2021, yang menyebabkan kondisi transaksi usaha Debitur tidak dapat dimonitor dan dievaluasi.

Dua polis asuransi Agunan debitur telah habis masa berlakunya dan satu agunan tidak diasuransikan. Salah satu prosedur bank untuk mengurangi risiko akhir kredit dimana Debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran adalah dengan mendapatkan agunan berupa jaminan yang diserahkan oleh Debitur.

Barang agunan yang insurable wajib diasuransikan agar bila terjadi Force Majeur atau hal lainnya yang menyebabkan nilai agunan berkurang dapat dicover oleh asuransi tersebut.

Namun pada faktanya, polis asuransi Debitur telah habis masa berlakunya.

Kabarnya, PT Bank Sumut telah menetapkan kolektibilitas kredit per 30 September 2023 berada pada kolektibilitas 5 (Macet) dengan kewajiban berupa baki debit senilai
Rp2.079.448.251,60 dan tunggakan bunga senilai Rp117.888.637,50. Kredit tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023.

Hal tersebut tidak sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan pada Pasal 29 ayat (2) menyebutkan, antara lain bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 tentang Penerapan Manajemen Risiko ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa bank melakukan penilaian terhadap Debitur yang mampu terus bertahan dari dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan masih memiliki prospek usaha sehingga dapat diberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Bab I Ketentuan Umum Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan bahwa Bank harus melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b terhadap kemampuan Debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Surat Edaran Direksi Nomor 069/Dir/DKr-PBis/SE/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Kredit Umum (KU), yang menyatakan bahwa untuk mengantisipasi risiko terhadap agunan kredit, maka barang agunan yang insurable dilakukan penutupan pertanggungan berupa asuransi kebakaran dan untuk agunan berupa kendaraan/ mesin, maka wajib dipertanggungkan asuransi All Risk.

Dalam melakukan analisa kredit dilakukan analisa dengan melengkapi dokumen pemohon yang mendapat mendukung proses analisa, misalnya Rekening Koran, Faktur pembelian/penjualan, setoran transfer pembayaran, nota pembelian/ penjualan, pencatatan persediaan/piutang atau dokumen lainnya yang relevan.

Surat Instruksi Direksi Nomor 060/Dir/DMR-MRK/SI/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Wewenang Memutus Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan Terdampak Covid- 19 pada Bab I Pelaksanaan Restrukturisasi Subbab C tentang Prosedur dan Tata Cara Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan Covid-19.

Surat Edaran Direksi Nomor 009/Dir/DRK-KKr/SE/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengikatan Agunan Kredit pada Bab III.8.G tentang Asuransi Barang Agunan yang menyatakan bahwa apabila fasilitas kredit belum dilaksanakan dan jangka waktu asuransi agunan telah berakhir, maka agunan harus diasuransikan kembali dan biaya pemasangan asuransi agunan merupakan beban Debitur.

Namun apabila Debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembebanan biaya pemasangan asuransi agunan tersebut, maka unit operasional harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Direksi cq. Divisi Penyelamatan Kredit untuk menggunakan biaya pemasangan asuransi agunan atas beban Bank dan selanjutnya akan diperhitungkan penggantiannya dari hasil pelelangan agunan.

Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank atas kredit macet senilai Rp2.197.161.513,10 yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing-masing senilai Rp2.079.272.875,60 dan Rp117.888.637,50.

Risiko tidak dapat memulihkan nilai kredit dari agunan yang dijaminkan Debitur karena agunan yang tidak ditutup dengan asuransi.

Hal tersebut disebabkan Kelompok Pemutus Kredit tidak memedomani prinsip kehati-hatian perbankan dalam persetujuan kredit.

Pemimpin Cabang Koordinator Medan dan Pemimpin Seksi Operasional tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan Asuransi Agunan.

Pemimpin Cabang Koordinator Medan dan RM tidak cermat dalam melakukan monitoring dan supervisi atas kondisi keuangan Debitur. Analis kredit tidak memedomani prinsip kehati-hatian perbankan dalam menganalisis dan mengusulkan kredit maupun restrukturisasi kredit.

“Pemimpin Cabang Koordinator Medan dan Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit supaya berkoordinasi harus bertanggungjawab atas kredit bermasalah sebesar Rp2.197.161.513,10. Untuk itu Aparat Penegak Hukum diminta segera mengusut tuntas,” ujar sumber.
Lantas bagaimana kelanjutan terhadap dugaan korupsi berjamaah ini, tim akan akan terus menelusurinya. [Jhon]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250