Serang [Banten] botvbanten.com|| Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang Tersangka berinisial BA, Kamis (08/08/2024).
BA Selaku pihak ketiga atau pengelola dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan aset pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 m² yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang kepada pihak ketiga.
Berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (30/08/2024) lalu, Jaksa Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka S, kemudian pada Senin, (05/08/2024).
Jaksa Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda untuk mencari barang bukti dalam perkara ini.
Perkara tersebut bermula pada tahun 2023 lalu, tersangka S menjalin kerjasama dengan tersangka BA untuk melakukan pengelolaan dan penyewaan terhadap Aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong sebagai lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Setelah hal tersebut dilakukan, tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun ± 59 (lima puluh sembilan) kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Dari perjanjian kerjasama tersebut, tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa yang diketahui hingga saat ini berjumlah Rp456.700.000.- (empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), namun uang atas pemanfaatan asset tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara atau Kas Daerah Kota Serang.
Diketahui, Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan, dinilai hal ini sudah menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal tersebut menyebabkan seluruh Pemasukan Daerah/Negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 483.635.550 (empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah.
Atas perbutannya tersebut, tersangka S disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersebut pada Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selaku Pihak Ketiga atau Pengelola), tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-665/M.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Dikarenakan Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 jelas kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Ichsan S.H.,M.H. dalam press Rilis yang di terima botvbanten, Jumat (09/08/24).
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : PRINT- 667/M.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024, kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Para Tersangka (S & BA),” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, SH.MH mengapresiasi Tim Penyidik atas kerja keras dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dari tingkat penyelidikan sampai dengan penyidikan, hingga dapat berjalan dengan baik, dan semoga pada tingkat Penuntutan nanti tim JPU dapat membuktikan di Pengadilan dengan hasil yang baik juga.
“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Serang kepada Kota Serang dan masyarakat Kota Serang dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini.” Pungkas Lulus. [Agung]
[Penkum]