Hukum  

Kasus Ketenagakerjaan. Disnaker Pemkab Lebak Diminta Panggil Manajemen PT. Indomarco prisma

Serang [Banten] botvbanten.com|| Sistem hubungan kerja yang menimpa salah satu korban menjadi pertanyaan.

Pasalnya, karyawan toko Indomaret perumahan Cikande Permai, yang bekerja di PT. Indomarco prisma cabang Serang Banten Indonesia di duga menjadi korban perlakuan semena-mena.

Korban berinisial RS yang awal masuk kerja pada 31 Agustus 2016 lalu diangkat menjadi karyawan tetap, padahal jika mengacu kepada undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 sangat gamblang menjelaskan dalam pasal 59, begitu juga ketika terjadi pemutusan hubungan kerja seharusnya sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan pesangon, hak cuti dan sisa gaji yang belum dibayarkan.

Sebelum RS mendapatkan permasalahan yang menimpa dirinya lantaran ada satu hal tindakan yang dia lakukan, untuk menjaga dan mengantisipasi kerugian toko.

Padahal selama ini para karyawan satu toko selalu bersama-sama bekerja untuk perusahaan yang memiliki beberapa toko di wilayah kabupaten Serang.

RS yang sebelumnya pernah melakukan kesalahan, dan mendapatkan sanksi dari atasannya, RS dipanggil di kantor cabang Indomarco Prismatama yang berada di Cibuah kecamatan Warung Gunung, kabupaten Lebak – Banten, RS dipaksak untuk membuat surat pengunduran diri.
Jika tidak membuat surat pengunduran diri, maka dirinya akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Taufik Hidayat, salah satu license kantor cabang Indomarco Prismatama Lebak Banten (legal sentral) berupaya mendatangi rumah keluarganya, RS menduga dia hendak menakuti, bahkan menyampaikan hal-hal yang bersifat pribadi.

RS menduga Taupik ingin membuat kegaduhan dikeluarganya, bahkan terkesan ingin menghancurkan rumah tangganya.

Sebelumnya, kuasa hukum RS dari kantor advokat & konsultan hukum Atep Masria BM, SH. MH dan rekan sudah dua kali datang ke kantor cabang Indomarco Prismatama Serang di Lebak.

Yang pertama hendak mengkonfirmasi dan klarifikasi ingin menyelesaikan masalah, namun pihak menegement tidak ada yang menemui, dan memberikan keterangan.

Kemudian yang kedua pada Kamis (29/08/2024) pihak kuasa hukum RS kembali datang bermaksud hendak membicarakan tentang solusi penyelesaian masalah.

Pihak menegement Indomarco Prismatama Lebak sudah menjelaskan tentang hak yang diterima RS terkait pemutusan hubungan kerja melalui peraturan perusahaan, bahkan nilai sudah diperlihatkan.

Namun disampaikan ke HRD, Rizki ABS Lebak, teryata pihak Indomarco Prismatama lebih memilih untuk melanjutkan kasusnya ke ranah kepolisian dari pada mengutamakan musyawarah mufakat.

Dengan kejadian seperti ini RS dan kuasa hukumnya meminta kepada instansi dinas tenaga kerja pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi Banten untuk memanggil pihak menegement Indomarco Prismatama Lebak yang tidak paham dan tidak memahami tentang ketenagakerjaan.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kesewenang-wenangan perusahaan kembali terjadi, ketika ada masalah ketenagakerjaan karyawan dilaporkan polisi. [Gunawan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250