Serang [Banten] botvkalimayanews.com||
Ketua harian Eks NAPI, Ujang Hermawan menyampaikan bahwa aksi ketiga kalinya di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) ini buntut tidak ditandanganinya surat pernyataan oleh Kepala Balai, Ketut Jayadi.
Dalam rilisnya yang diterima Selasa, (09/10/24), adapun pernyataan tersebut isinya jika pekerjaan senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, atau totalnya sekitar Rp 233,5 miliar, dari proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang selesai pelaksanaan tidak ada air mengalir dimusim kemarau dari hulu ke hilir, maka Kepala Balai Ketut Jayadi bertanggungjawab diporoses hukum tindak pidana korupsi karena telah merugikan Keuangan Negara sebesar 233,5 Miliar.
Dan jika selesai proyek tersebut dimusim kemarau air mengalir dari hulu kehilir maka Ketua Umum Eks Napi bersedia diproses hokum dengan pasal pencemaran nama baik.
Dilokasi aksi, Sekretaris Umum Darwin menambahkan, bahwa petani tidak butuh air dimasa penghujan karena saat ini di Cikeusik air melimpah, banjir dimana – mana.
Yang di butuhkan air dimasa kemarau, mereka juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pada proyek 233,5 miliar tersebut.
Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai dengan tuntutan dipenuhi. [Aps]