https://botvkalimayanews.com/indeks/

Diduga Gunakan Zat Berbahaya. APH Diminta Tindak Produksi Pengolahan Kulit Di Kota Cilegon

Cilegon [Banten] botvkalimayanews.com|| Produksi pengolahan kulit yang dijadikan kikil yang prosesnya di duga menggunakan zat berbahaya.

Lokasi tempat pengolahan yang berada di jalan Seruni Jombang Kali Pasar Keranggot kampung Jombang Kali desa Jombang, kecamatan Jombang, kota Cilegon sepertinya tak pernah tersentuh oleh pihak yang berwenang dan luput dari pihak APH.

Usaha pengolahan kikil yang kabarnya sudah berlangsung lama ini berjalan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang.

Proses produksi kikil merendam kulit dengan air rendaman yang diduga telah dicampur dengan zat kimia Sodium Sulphide (SN).

Kulit yang telah diproses  kemudian direndam kembali, diduga dengan zat kimia H202 (hidrogen peroksida).

Saat awak media menemui salah satu pria bertato diduga sebagai pekerja enggan menyebut nama bungkam saat ditanya.

Namun sebaliknya, malah mencecar maksud kedatangan awak media disana, dan menuding kalau Awak media mau meminta uang.

Belakangan diketahui, ‘Sar’ adalah Bos produksi pengolahan kulit yang menyuruh bungkam.

Diketahui, pelaku usaha merasa kebal karena sudah berkordinasi dengan Ormas yang ada.

Jika praktek yang dilakukan oleh pelaku usaha kikil ini terbukti menggunakan zat berbahaya, tentunya telah melanggar peraturan dan undang undang yang ada, yang bisa dijerat hukum.

Dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Untuk itu, pihak APH dan pihak terkait yang berwenang diminta untuk segera menindak pelaku usaha produksi kulit menjadi kikil yang disinyalir menggunakan zat berbahaya. [Boy]

Nantikan : “Mengungkap Izin dan Pemilik Usaha”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *