PEMDA  

Dugaan ‘Pelacuran Terselubung’ di Kontrakan dan Kost’an

Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kabupaten Serang Tak Mampu Tanggulangi Pelacuran

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Kabupaten Serang mengatur tentang penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk pelacuran.

Untuk menindaklanjuti Perda ini, Satpol PP Kabupaten Serang dapat melakukan penyisiran dan operasi razia di tempat-tempat yang diduga melanggar Perda.

Namun sepertinya  Perda yang ada itu tak efektif, dan tak mampu untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya pelacuran.

Kontrakan atau Kost’an diduga ada yang dijadikan sebagai tempat transaksi pelacuran (digital) wanita (mechat) terselubung.

Indikasi lokasi esek-esek dikabarkan berada di kampung Sentul Lio/ Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Banten.

Informasi yang diperoleh, kontrakan atau Kost-kost an yang ada di sinyalir menjadi tempat praktek pelacuran (digital) terselubung oleh para (PSK) wanita (mechat) penyewa kontrakan dibenarkan oleh warga.

Warga yang enggan namanya disebut membenarkan Informasi yang diperoleh awak media, Jumat (17/01/2025).

Dia membeberkan, dugaan adanya kontrakan yang di sewa oleh para (PSK) wanita (mechat) dijadikan tempat praktek pelacuran.

“Emang betul pak, itu kontrakan ibu N*ng, di depan kontrakannya banyak Cewek-cewek (michat). Padahal awalnya tempatnya tidak seperti itu, eee….. sekarang jadi tempat Cewek-cewek yang gak bener, malah Buat tempat perzinahan yang melayani lelaki hidung belang,” bebernya kesal.

Bahkan dia menduga kalau tempat yang di kontrak, tidak ada surat izinnya.

Kepada botvkalimayanews, warga menyampaikan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan adanya kontrakan atau Kost-kost an yang dijadikan tempat transaksi Prostitusi terselubung.

Pasal 13, Undang-Undang No.2/2002 tentang Polri

Berdasarkan pasal 13, Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri mempunyai tugas pokok: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Praktek Prostitusi diawasi oleh Vice Control dari kepolisian, yang dibantu dan bekerja sama dengan jawatan lain.

Sanksi Pidana PSK dan Pengguna Jasa PSK.

Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023, orang yang memakai jasa PSK dan PSK dapat dijerat dengan pasal perzinahan.

Pasal 296 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta

Pasal 506 KUHP : Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

UU/1/2023 Pasal 420 : Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

UU/1/2023 Pasal 421 : Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian. [Boy Munadi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250