Serang [Banten] botvkalimayanews.com||
Di dampingi Kamtibmas, Jajang. S dan Babinsa Kelurahan Kasunyatan, Wawan, Kepala Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen, Kota Serang Provinsi Banten, Neneng Titin Kurnia di Aula Kantor Kelurahan Kesunyatan memimpin rapat dan musyawarah terkait keberadaan banyaknya warung liar yang yang berada di kawasan jalan Banten Lama-Tonjong. Selasa (14/02/2025).
Dalam pelaksanaan rapat kerja yang digelar itu di hadiri juga para staf kelurahan, Karang Taruna Kelurahan, unsur Muspika, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kecamatan Kasemen, RT-RW, Tokoh Masyarakat se kelurahan Kasunyatan, dan Gapoktan.
Pertemuan ini membahas terkait banyaknya bangunan warung liar yang berdiri di kawasan jalan Banten Lama-Tonjong kelurahan Kesunyatan kecamatan Kasemen.
Titin, selaku Kepala Kelurahan Kecamatan Kasemen menyampaikan harapannya bahwa penertiban harus segera dilakukan, agar tidak ada isu simpang siur yang sifatnya melemahkan pihak pemerintahan Kelurahan Kasunyatan.
“Langkah ini adalah merupakan hasil keputusan dan kesepakatan bersama yang di sepakati oleh semua pihak yang hadir di rapat musyawarah”, tegasnya.
Dijelaskannya, sebelumnya sudah banyak teguran dan aduan dari berbagai pihak, seperti warga yang diwakili Gapoktan, juga teguran langsung secara kelembagaan pihak instansi pemerintah, pihak Kecamatan yang disampaikan langsung oleh Pak Camat.
Dalam kesempatan ini telah dijelaskan beberapa pihak yang menyatakan bahwa dengan berdirinya warung – warung di sepanjang jalan Banten Lama-Tonjong sangat tidak memberi kenyamanan dan terkesan merugikan terutama para petani ungkap warga yang enggan disebut inisialnya.
“Jujur saja kami tegaskan, dengan telah berdirinya warung – warung tersebut kami merasa dirugikan”, Sebab akhir-akhir ini banyaknya sampah yang kerap kami temukan di sawah yang kami tanaman padi, seperti sampah plastik, bahkan kotoran orang dalam plastik yang dibuang ke sawah kami, beber Damanuri, selaku Gapoktan.
Menurut Adma, selaku RT 017. 007 ada beberapa point yang juga sudah disampaikan, bahwa langkah dan keputusan ini adalah langkah kongkrit yang dianggap baik dan benar.
Pihak Kelurahan telah memberikan kepada setiap pemilik warung surat himbauan, bahwa tidak ada kepentingan yang sengaja dilakukan oleh pihak Kelurahan.
Pihak kelurahan telah melakukan pendataan pemilik bangunan warung liar di sepanjang jalan Banten Lama-Tonjong, sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik untuk tidak lagi mendirikan warung dengan batas waktu yang ditentukan.
“Harapan bersama, semoga ini bisa dimaklumi oleh semua pihak, khususnya bagi para pemilik warung”, sebab pada intinya setiap pemilik warung tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait, dengan ketentuan dasar undang-undang, dan mereka juga tidak pernah berizin kepada kami selaku RT,” Tandasnya.
Diketahui, kabar yang beredar, pemilik warung harus merogoh koceknya dalam-dalam hingga belasan juta rupiah untuk bisa mendirikan warung kepada oknum yang juga mempunyai warung disana.
Pungutan liar (Pungli) oleh oknum tersebut kepada pemilik warung disesalkan, selain tak berizin uang yang di patok hingga jutaan rupiah tersebut tak jelas kontribusinya masuk kemana.
Untuk itu, diharapkan kepada pihak berwenang segera menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktek pungli ini, bukan tidak mungkin, kekisruhan bakal terjadi jika pemerintah menertibkan bangunan warung tersebut maka pemilik akan menuntut pengembalian uangnya yang di pungli. [Suprani IWO-I Kabser]
Editor : Agung