BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Hasil pengumpulan donasi kantong darah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berawal dari 28.265 kantong darah pada tahun 1969 hingga 1,7 juta kantong darah di tahun 2008.
Darah disumbangkan oleh donor darah sukarela (DDS) yang mendominasi 83 % dari seluruh donasi darah.
Sebagai penghargaan terhadap para DDS, PMI memberikan piagam penghargaan kepada DDS yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 15 kali, 30 kali, 50 kali, 75 kali, dan 100 kali. Khusus untuk DDS 100 kali, PMI bekerjasama dengan Departemen Sosial memberikan penghargaan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial yang disematkan langsung oleh Presiden RI.
Biaya Pengganti Pengolahan Darah (Service cost)
Pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebut saja, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. Belum lagi berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional.
Biaya ini berasal dari subsidi pemerintah maupun subsidi PMI. Sisanya? Dibebankan kepada pasien. Sisa beban biaya yang tidak tersubsidi ini dinamakan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost.
Jadi, bukan menjual darah melainkan menggantikan biaya pengolahan darah agar aman untuk ditransfusikan kepada pasien.
Adapun komponen darahnya sendiri tidak dikenakan biaya. [Agung]
Sumber : PMI








