Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) yang berada di Jalan Tambak Pamarayan kedatangan beberapa masyarakat dari Kampung Nagara.
Kedatangan mereka di dampingi Ormas GRIB JAYA PAC Kibin dan Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten.
Mereka mempertanyakan perihal kejelasan lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kampung Nagara.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Kibin, Samsudin mengatakan, kehadirannya bersama anggota melakukan pendampingan kepada masyarakat yang merasa lahannya belum dibayar.
Kedatangan mereka diterima oleh Asror, sebagai perwakilan Legal Management MGK, dari Pihak management MGK, secara tegas menyampaikan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas dan sah maka pihak management siap membayar.
Pihak perusahaan menekankan, jangan sampai masyarakat yang datang mengklaim dan mengaku mereka memiliki lahan, namun kenyataannya tidak memiliki lahan, Bahkan memasuki perkarangan orang tanpa persetujuan, akan menyebabkan timbulnya hiruk pikuk yang tidak seharusnya terjadi.
“Perusahaan akan bertindak tegas terhadap para oknum yang menyebabkan timbulnya hal ini,” sambungnya.
Ketua GRIB PAC Kibin, Samsudin yang akrab dipanggil Ompong menjelaskan kalau masyarakat meminta pendampingan terhadap mereka.
“Masyarakat Kampung Nagara meminta bantuan pendampingan kepada kami,” tegasnya.
Senada dengan Samsudin, Ketua Forwatu (Forum Warga Bersatu) Banten, Irwan, juga menyampaikan kalau pihaknya turut mendampingi masyarakat.
Asror menjelaskan, MGK adalah developer yang bertanggung jawab, dan keberadaanya membantu masyarakat rendah untuk memiliki rumah.
“Sekali lagi management MGK adalah Daveploper yang bertanggungjawab dan keberadaan MGK di Desa Nagara ini untuk membangun perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang belum memiliki rumah.
Ini merupakan program besar dari pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan visinya untuk membangun 3 juta rumah.
“Jangan sampai terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Ucapnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, dan merasa tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah, akhirnya masyarakat membubarkan diri. Namun ada juga yang meminta agar mereka di mediasi di kantor Desa.
“Dari pertemuan hari ini, pihak perusahaan juga menyetujui adanya proses klarifikasi data,
dikantor desa bertemu langsung dengan masyarakat yang mengklaim punya lahan dengan di dampingi oleh aparat keamanan dari Polsek Cikande dan disaksikan Polres Kabupaten Serang,” sambungnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, masih kata Asror, di Desa Nagara sebelumnya, ada beberapa warga yang mengklaim tanahnya, namun ternyata ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Hingga kini diketahui, Kepala Desa H. Abdul yang sudah terbukti bersalah dan telah divonis hukuman kurungan penjara terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen. [Redaksi]








