Hukum  

Sidang Ketiga Dugaan Pemerasan Menarik Perhatian besar jajaran IWO-I

Dianggap Bermain-main Dalam Sidang, Saksi Korban Ditegur Hakim

Prabumulih [Sumsel] botvkalimayanews.com||Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa S, I dan F, Senin (03/03/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, didampingi Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati, SH, MH, dan Norman Mahaputra, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Muhammad Ilham, SH, dan Efran, SH. Sementara ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum mereka, NR Ichang Rahardian, SH, MH, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I).

Kasus ini menarik perhatian besar dari IWO Indonesia, terutama karena ketiga terdakwa merupakan wartawan yang tergabung dalam organisasi IWO-I.

Meski kasus ini merupakan ranah pidana umum, Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga terdakwa.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan tetap yakin bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Tugas kami adalah membela hak-hak mereka dan memastikan proses peradilan berlangsung transparan,” ujar Ichang.

Ia juga menyoroti ancaman hukuman yang dihadapi ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP, yaitu hingga sembilan tahun penjara.

“Kami yakin ada aspek hukum yang dapat dijadikan dasar untuk pembelaan, dan kami akan mengajukan esepsi pidana,” tambahnya.

Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.40 WIB ini diwarnai insiden menarik ketika salah satu saksi korban terlihat kebingungan saat memberikan kesaksian kepada JPU. Bahkan, saksi sempat tertawa, hingga Ketua Majelis Hakim menegurnya dengan tegas, mengingatkan bahwa persidangan bukan tempat untuk bermain-main.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa kesaksian saksi korban tidak memiliki dasar kuat. Ketiga saksi korban disebut-sebut tidak memiliki e-KTP atau alamat yang jelas, dan keterangan mereka terkesan mirip satu sama lain seperti hasil salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu terdakwa juga menyangkal pernyataan saksi yang mengaku berada di lokasi kejadian, dengan tegas menyatakan bahwa saksi tersebut tidak ada di tempat saat peristiwa terjadi.

Menariknya, dalam persidangan terungkap dugaan adanya kasus lain yang berkaitan, yakni praktik perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merek dan izin usaha yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum berinisial “Putra.” Fakta ini muncul dalam kesaksian saksi di persidangan dan menambah kompleksitas perkara yang sedang diperiksa.

Sidang ketiga terdakwa menarik perhatian besar dari jajaran IWO Indonesia. Pengunjung sidang memadati ruang sidang, bahkan banyak sahabat IWO Indonesia yang berdiri di luar ruangan untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Sebagai bentuk solidaritas, anggota IWO Indonesia dari berbagai daerah di Sumatera Selatan berencana menggelar aksi damai pada Senin, 10 Maret 2025, di depan PN Prabumulih.

Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada ketiga terdakwa sekaligus menuntut proses hukum yang transparan dan adil.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.
[Tim IWO-I]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250