Hukum  

Seperti Kebal Hukum. Kapolda Jambi Diminta Tindak Tegas Oknum Mafia BBM

JAMBI, [Banten] Botvkalimayanews.com||– Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan kini menjadi sorotan publik.

Gudang tersebut dikabarkan dimiliki oleh seorang mafia minyak berinisial Sab, yang beroperasi seolah kebal hukum. Senin (10/03/2025).

Dalam wawancaranya dengan media, Sab berkata, “Santai aja bos, kalau sudah di depan rumah masuk saja santai, sudah aku siapkan amplop banyak. Sering ke sini juga polisi dan teman-teman wartawan, jangan kayak preman,” ujarnya.

Pimpinan Redaksi Edi Uban mengomentari pernyataan Sabli dengan keras.

“Kami dari Ikatan Pimred Indonesia seluruh Indonesia merasa pernyataan mafia BBM ini sangat sombong. Sab seakan kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

Sabli bahkan seolah melecehkan korps Kepolisian dan wartawan dengan mengatakan, “Di rumah kami sudah siapkan amplop untuk kepolisian dan teman-teman wartawan,” jelasnya.

Keberadaan gudang di kawasan padat penduduk ini membuat warga resah. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, kegiatan di gudang ini terus berjalan meskipun gudang serupa di wilayah lain seperti Auduri telah ditutup.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gudang ini mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut sering beroperasi setiap hari.

“Hampir tiap hari anak buahnya membawa BBM yang hendak dikirim ke pelanggan. BBM itu biasanya diambil dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli,” ungkapnya.

Warga juga khawatir dengan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan gudang ini.

“Gudang ini tidak seharusnya berada di permukiman padat penduduk. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.

Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap Kapolda Jambi, khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar seorang warga.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap keberadaan gudang ini.

Jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, bukan hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bisnis ilegal ini.

[Tim Investigasi Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250