Aliran Air Tersumbat, Proyek Cilincing Kota Serang Diduga Tak Miliki Izin

Kota Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Proyek pembangunan yang berlokasi di depan Lapas Kelas IIA Serang yang membentang dari belakang Pengadilan Tinggi hingga Jembatan Sagarahan, diduga menjadi penyebab tersumbatnya aliran sungai di Lingkungan Cilincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Terkait hal ini, Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) DPD Kota Serang angkat bicara.

Berdasarkan hasil investigasi Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) DPD Kota Serang, ternyata proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, maupun larangan-larangan yang seharusnya disampaikan kepada publik.

“Ketika kami turun ke lokasi proyek, kami tidak menemukan papan informasi proyek,” kata Ujang Tamsil, Sekretaris Jenderal PERPAM DPD Kota Serang kepada media, Rabu (12/03/2024).

Ia juga menduga proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Dengan tidak adanya papan informasi, kami menduga proyek ini tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Ujang Tamsil meminta dinas terkait untuk segera turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas proyek tersebut karena telah merugikan masyarakat sekitar.

“Kami meminta kepada dinas terkait agar segera turun langsung ke lokasi dan menghentikan proyek tersebut karena sudah merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PERPAM akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk meminta kejelasan siapa pemilik proyek dan tujuan proyek tersebut, serta mendorong pihak pengelola untuk memberikan solusi atau kompensasi kepada masyarakat terdampak.

“Kami akan kawal persoalan ini agar jelas, proyek ini milik siapa dan untuk apa. Khususnya, kami mendesak pihak pengelola proyek untuk memberikan solusi atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
[Nuri]

Editor : Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250