Dewan Pers Perlu Direformasi

BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Sekedar referensi untuk mengingatkan Dewan Pers agar tidak kebablasan, sebab berdasarkan perkembangannya, kita lihat Dewan Pers telah melebihi kewenangannya, bahkan beberapa pemerintah daerah banyak yang mengacu pada apa yang di edarkan dan di buat oleh Dewan Pers, seharusnya yang menjadi pedoman adalah UU NO.40 tahun 1999.

Bukan Peraturan Dewan Pers :

Dewan Pers perlu direformasi UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers.

Dikutip dari WAG, Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak-hak wartawan, kewajiban pers, dan peranan Dewan Pers.

UU ini merupakan perwujudan dari semangat reformasi dan upaya untuk menciptakan pers yang lebih bebas dan profesional.

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya.

Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers, untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.

Tidak ada dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dinyatakan bahwa Dewan Pers membuat peraturan terkait pembatasan kemerdekaan pers, terkecuali Memfasilitasi;

Organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

Dan hanya Mendata perusahaan pers, (apakah sudah memiliki badan hukum atau sudah terdaftar di Kemenkumham)

Pertanyaannya;
Selama ini apa yang telah dihasilkan Dewan Pers dalam memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan?
(Belum ada, kecuali mengkebiri pers dan mempertajam perbedaan, sebab peraturan tersebut hanya dibuat sepihak oleh Dewan Pers tanpa melibatkan organisasi-organisasi pers).

Perlu kita pahami, Dewan Pers bukan membuat peraturan, tetapi memfasilitasi.

Makanya perlu sekali kita kaji ulang agar trauma masa lalu tak terulang lagi.

Dari proses penyusunan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diketahui, semula Dewan Pers ingin di tempatkan pada posisi sebagai lembaga yang sepenuhnya berwenang membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Tetapi, trauma dari masa lalu menimbulkan ketakutan, jika Dewan Pers di berikan kewenangan seperti itu akan dapat berubah menjadi lembaga yang otoriter.

Bahkan, bukan tidak mungkin, suatu saat juga kembali menjadi seperti Dewan Pers yang lama yang tidak demokratis.

Oleh karena itu, kewenangan membuat peraturan perundang-undangan tidak hanya diberikan kepada Dewan Pers begitu saja melainkan melibatkan pula organisasi-organisasi pers untuk ikut menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Itulah sebabnya dalam rumusan Pasal 15 ayat 2 huruf f akhirnya dipakai istilah *“memfasilitasi organisasi-organisasi pers”, bukan dengan menggunakan kata “membuat”.

Dalam “memfasilitasi” organisasi-organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan pers, Dewan Pers pada tahap awal memfasilitasi peraturan-peraturan yang dapat melengkapi Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga mekanisme dalam Undang-Undang tentang Pers dapat berjalan baik.

Apa sudah ada yang telah dihasilkan oleh Dewan Pers dalam memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Pertanyaannya, apakah peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers selama ini sudah melibatkan organisasi-organisasi pers seperti;

a. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Ogranisasi Wartawan.
b. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.
c. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
d. Peraturan Dewan Pers tentang Perlindungan Wartawan.
e. Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
f. Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa.
g. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan lain-lain.

Kalau belum melibatkan organisasi-organisasi wartawan berarti peraturan tersebut di atas batal demi hukum, sebab hanya dibuat sepihak oleh Dewan Pers.

Mari kita ingatkan Dewan Pers agar tidak kebablasan, bila tak didengar, bila perlu, Mari SEGERA REFORMASI DEWAN PERS  !!! [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250