Hukum  

Mengaku Anggota Ormas, Calo Naker Diciduk Polsek Kragilan

Mengaku Kenal Orang Dalam PT. Nikomas

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Seorang pria berinisial DE (48) yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan setelah dilaporkan telah menipu seorang pencari kerja.

Pria asal Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Senin (05/05/25) malam.

Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Zuliandawati (44), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Dalam laporan tersebut, DE mendatangi kontrakan korban di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/11/24) tahun lalu.

Ia mengaku memiliki koneksi orang dalam di PT Nikomas Gemilang dan menjanjikan korban bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut dengan membayar sejumlah uang.

“Korban dijanjikan bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang asalkan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

Setelah uang diberikan, korban tidak juga mendapat panggilan kerja,” ungkap Kompol Entang dalam keterangannya, Rabu (07/05/2025).

Merasa tertipu karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban berusaha menghubungi pelaku namun tak berhasil. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Kragilan pada Sabtu (03/05/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DE di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa pengakuannya soal kedekatan dengan orang dalam perusahaan hanyalah tipu muslihat untuk meyakinkan korbannya.

“Pengakuan tersangka, cara ini digunakan agar korban mudah percaya,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan DE, aksi penipuan serupa juga telah menimpa tiga orang pencari kerja lainnya yang juga dimintai sejumlah uang.

Meski mengaku sebagai anggota ormas, DE ternyata hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan baru aktif selama lima bulan di salah satu ranting ormas di Kecamatan Carenang. Bahkan, pelaku belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dari ormas yang dimaksud.

“Statusnya belum memiliki KTA, hanya mengaku aktif di ranting Ormas selama lima bulan terakhir,” jelas Entang.

Saat ini, tersangka DE telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kragilan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap janji-janji calo kerja yang mengatasnamakan koneksi dalam perusahaan. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250