https://botvkalimayanews.com/indeks/

Membangun Kelembagaan Pendidikan Inklusif Melalui Pendekatan Bottom-Up

Oleh :

Nana Suherna

(Mahasiswa)

Angga Rosidin
(Dosen Pengampu)

Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)

(Program Studi Administrasi Negara Unversitas Pamulang Kampus Serang)

Penulis dalam pesan tertulisnya Kamis, 8 Mei 25 menyampaikan, dalam  upaya mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, membangun kelembagaan pendidikan yang kuat dan responsif menjadi hal yang sangat penting.

Pendekatan bottom-up, yaitu pembangunan yang dimulai dari tingkat dasar seperti guru, siswa, orang tua, dan komunitas lokal, menjadi kunci utama dalam mereformasi dan memperkuat kelembagaan pendidikan agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan beragam siswa.

Kelembagaan pendidikan harus mampu menjadi wadah yang tidak hanya sekadar menjalankan kebijakan dari atas, tetapi juga mendengar dan mengakomodasi suara serta kebutuhan seluruh elemen pendidikan, terutama mereka yang selama ini kurang terwakili seperti anak berkebutuhan khusus, kelompok minoritas, dan siswa dari latar belakang sosial ekonomi rendah. Dengan pendekatan bottom-up, sekolah dan lembaga pendidikan menjadi tempat partisipasi aktif masyarakat yang mampu menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung keberagaman.

Partisipasi guru, siswa, dan orang tua dalam pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan sekolah dapat memperkuat rasa tanggung jawab dan kepemilikan atas proses pendidikan. Selain itu, pendekatan ini mendorong inovasi lokal dan kearifan komunitas yang relevan dengan konteks sosial budaya masing-masing sehingga kelembagaan pendidikan menjadi lebih hidup dan adaptif.

Namun, membangun kelembagaan pendidikan inklusif melalui pendekatan bottom-up juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kapasitas dan pelatihan bagi para pemangku kepentingan di tingkat sekolah, birokrasi yang kaku, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mendukung desentralisasi, pelatihan berkelanjutan, serta penyediaan sumber daya yang memadai sangat diperlukan untuk mengoptimalkan upaya bottom-up ini.

Dengan membangun kelembagaan pendidikan inklusif berbasis bottom-up, diharapkan tercipta sistem pendidikan yang tidak hanya meningkatkan akses dan kualitas, tetapi juga keadilan dan penghargaan terhadap keberagaman. Pendidikan yang inklusif adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang harmonis, produktif, dan berdaya saing di masa depan.

Daftar Pustaka :
Kemendikbud RI. (2013). Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sari, D. P. (2018). Manajemen Kelembagaan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zubaidah, S. (2016). Implementasi Pendidikan Inklusif di Sekolah: Tantangan dan Solusi.
Jurnal Pendidikan Khusus, 7(2), 121-130.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *