BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Petunjuk pelaksanaan tersebut juga memuat ketentuan mengenai syarat untuk menjadi calon pengawas koperasi.
Pengawas memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola koperasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
Melansir laman nesiatimes.com, berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (13/05/2025), adapun persyaratan individu untuk menjadi pengawas Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.
2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.
Selain persyaratan individu, jumlah pengawas dalam setiap Koperasi Desa Merah Putih wajib ganjil dan paling sedikit terdiri dari tiga orang, yakni satu Ketua Pengawas dan dua anggota.
Kemudian, proses seleksi pengawas dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berlangsung secara terbuka melalui rapat anggota.
Calon pengawas wajib berasal dari desa atau kelurahan tempat koperasi tersebut didirikan, guna memastikan keterlibatan langsung masyarakat lokal dalam tata kelola koperasi.
Selain itu, perlu juga memperhatikan keterwakilan perempuan untuk mencerminkan nilai inklusivitas dan kesetaraan gender.
Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap Koperasi Desa Merah Putih berjalan efektif dan profesional, guna mendukung misi besar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa. [Aps]