Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Di PTDH

Diduga Gunakan Kartu SKEP Anggota

Medan [Sumut] botvkalimayanews.com|| Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Polres Padangsidimpuan, berinisial Aiptu R, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Dalam melancarkan aksi tak terpujinya, Aiptu R diduga memanfaatkan kartu anggota Polisi untuk meminjam uang dari Bank BRI.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengonfirmasi pemecatan tersebut setelah Aiptu R menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Dia sudah dipecat, sudah di PTDH tanggal 7 Mei tahun 2025,” ujar Siti, Selasa (20/05/2025), melansir laman kompas.

Namun, Siti belum memberikan rincian lengkap mengenai modus operandi Aiptu R dalam melakukan penipuan tersebut.

“Jadi dia menggunakan kartu SKEP anggota untuk melakukan peminjaman di BRI,” jelasnya.

Aksi penipuan tersebut dilakukan selama sekitar dua bulan, meskipun Siti belum merinci jumlah kerugian yang dialami oleh korban.

Selain sanksi etik, Aiptu R juga menghadapi ancaman sanksi pidana.

“Saya nggak tahu jumlah nominalnya, (yang pasti) diakan juga terlibat kasus pidana penipuan dan penggelapan, kasusnya masih berproses,” tutup Siti.
[APS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250