Kejagung tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Jakarta||botvkalmayanews.com||Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2023.
Melansir laman tvOne.com, penyidikan dilakukan menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang digagas pemerintah melalui pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah di era Menteri Nadiem Makarim.
Proyek ini semula ditujukan untuk memperkuat transformasi digital di lingkungan pendidikan, namun diduga disusupi kepentingan tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami adanya indikasi rekayasa kajian teknis untuk mengarahkan pengadaan alat bantu pendidikan berbasis teknologi ke penggunaan sistem operasi tertentu.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Selasa (26/05/2025).
Menurut Harli, keputusan untuk menggunakan Chromebook diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil. Sebab, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak memadai untuk kebutuhan pendidikan nasional.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya. [Aps/red]