Mulai 2 Juni 2025, Aturan Mutasi Kendaraan Roda 2-6 Berlaku di Seluruh Samsat

botvkalimayanews.com||Mulai 1 Juni 2025, biaya mutasi kendaraan di Kantor Samsat seluruh Indonesia resmi berubah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Melansir nkripost.com, mutasi kendaraan wajib dilakukan saat kepemilikan mobil atau motor berpindah tangan atau pemilik pindah domisili, agar data BPKB dan STNK sesuai dengan identitas dan alamat terbaru.

Persyaratan dokumen mutasi berbeda-beda tergantung jenis pemilik, mulai dari dokumen pribadi seperti BPKB, STNK, kuitansi jual beli, materai, dan KTP untuk perorangan; salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai untuk badan hukum; hingga surat tugas atau surat kuasa bermaterai dari pimpinan instansi untuk kendaraan milik instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD.

Selain biaya mutasi, pemilik juga harus mengeluarkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru sesuai alamat kepemilikan terbaru agar administrasi dan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah.

Biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

Biaya Penerbitan STNK Baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Penerbitan BPKB Baru
Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Itulah biaya mutasi kendaraan terbaru 1 Juni 2025. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250