“Tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis Sebagai seorang pendidik, bahkan ada indikasi provokasi siswa untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan”
Kediri [Jatim] botvkalimayanews.com|| Tim Hukum Redaksi Berita Patroli menggelar konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (05/06/2025).
Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono, S.H., M.H., Zaibi susanto, S.H.M.H., Kristiono, S.H.,M.H., dan Sutrisno.S.H.,M.H., serta Rossi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan, menyampaikan laporan resmi atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam oleh oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya.
Melansir laman orbitraya.com, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (04/06/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam.
“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.
Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.
“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.
Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.
“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.
Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.
“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.
“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.
Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri.
Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya.
Sandera dan Intimidasi 2 Wartawan
Kasus dugaan intimidasi dan penyanderaan terhadap dua jurnalis oleh oknum siswa SMKN 1 Kota Kediri yang berujung dilaporkannya Kepsek SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri pada Kamis, (05/06/2025) diduga dipicu oleh provokasi dari oknum kepala
Dikutip laman k2rnews.com, kasus ini bermula pada Rabu (04/06/2025) ketika dua wartawan mendatangi SMKN 1 Kota Kediri untuk melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait sikap arogansi terhadap setiap wartawan yang melakukan kunjungan, namun situasi berubah ketika siswa siswa mengintimidasi kedua jurnalis tersebut yang di duga sudah dipersiapkan atas perintah dari pihak sekolah.
Para siswa SMK Negeri 1 meneriaki dengan kata kata kasar ”pateni ae ” (bunuh saja /red), bahkan salah satu siswa meneriaki ”anak e perkosa ae” dan mereka mengepung, dan melempari 2 wartawan dengan botol aqua bahkan membawa benda-benda tumpul seperti besi, batu, tempat sampah, dan kayu.
Dalam intimidasi itu kepala sekolah SMK Negeri 1 kota Kediri Edi Suroto sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam, Kasus ini viral di berbagai media sosial dengan tagar “Siswa Membela” dan bahkan menjadi perhatian media nasional.
Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, saat dikonfirmasi oleh salah satu media menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah “kesalahpahaman”
Namun pernyataan ini dianggap tidak masuk akal.
“Kalau hanya salah paham, tak mungkin ada mobilisasi ratusan siswa, apalagi sampai ada video yang menunjukkan penggebrakan meja dan senjata tajam yang sudah dilepas dari sarungnya. Ini nyata-nyata tindakan intimidatif,” ujar salah satu pihak pelapor.
Didi Sungkono menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Berita Patroli Didi Sungkono, menyatakan tidak terima dan marah atas perlakuan terhadap anak buahnya (jurnalis) l.
Didi Sungkono selaku tim kuasa hukum akhirnya melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, ke Polresta Kediri.
Pelaporan tersebut mengacu pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami menyayangkan tindakan arogansi yang dialami jurnalis kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Bukannya dilayani, justru mereka mendapatkan perlakuan intimidatif yang tidak patut dari pihak sekolah,” ujar perwakilan tim kuasa hukum. [Aps]
[IWO-Indonesia Kab. Serang]