Jakarta||botvkalimaymews.com|| Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak keputusan yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Melansir portal repelita.com menyebutkan, Mukakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau tersebut sudah sejak lama berada dalam yurisdiksi Aceh.
Menurutnya, Aceh memiliki bukti kuat yang mendukung klaim atas kepemilikan wilayah tersebut.
“Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” ujar Muzakir dalam pernyataan di Jakarta Convention Center.
Muzakir menyatakan, selain faktor administratif, pulau-pulau itu juga memiliki nilai historis yang melekat erat dengan Aceh.
“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tegasnya.
Muzakir Manaf saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030.
Ia dikenal sebagai eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pernah menjabat sebagai Ketua Komite Peralihan Aceh.
Lahir pada 3 April 1964 di Seunuddon, Aceh Utara, Muzakir menjadi tokoh penting dalam masa transisi politik Aceh pasca damai Helsinki.
Setelah GAM dibubarkan pada Desember 2005, ia membentuk Partai Aceh pada tahun 2007 dan menjabat sebagai ketua umum partai tersebut.
Dalam Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Gubernur Aceh berpasangan dengan Fadhlullah.
Pelantikan Muzakir Manaf digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRA pada Rabu, 12 Februari 2025. [Aps]