“Tidak mungkin keputusan menteri bisa membatalkan kekuatan hukum dari undang-undang”
Jakarta||bolvkalimayanews.com||Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menyatakan bahwa empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil.
Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang ditandatangani Presiden pertama RI, Sukarno, sebagai dasar hukum wilayah tersebut.
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara historis berada dalam wilayah Aceh Singkil.
Menurut JK, meskipun pulau-pulau itu secara geografis dekat dengan Sumatera Utara, secara administratif tetap milik Aceh.
“Itu biasa. Seperti di Sulawesi Selatan juga ada pulau yang lebih dekat ke NTT tapi tetap milik Sulsel,” katanya di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/06/2025). Dikutip dari laman, Repelita.
JK juga menyinggung adanya perjanjian Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Perjanjian itu mempertegas batas wilayah Aceh sebagai daerah otonomi khusus berdasarkan ketentuan sebelum 1 Juli 1956.
Ia menyebut Pasal 114 dalam dokumen kesepakatan tersebut menegaskan perbatasan Aceh mengacu pada batas administratif yang berlaku pada tahun 1956.
“Ada UU tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dasarnya itu,” ucapnya.
Menurut JK, sejarah pemisahan Aceh dari Sumatera Utara dilatarbelakangi oleh pemberontakan DI/TII, sehingga Aceh diberikan status provinsi dengan otonomi khusus.
JK mengaku telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas persoalan empat pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin keputusan menteri bisa membatalkan kekuatan hukum dari undang-undang.
“Pak Tito memang berniat baik untuk efisiensi pemerintahan. Tapi sejarahnya jelas, pulau-pulau itu bagian dari Aceh,” ujarnya.
“Walaupun nama pulaunya tidak disebut langsung di undang-undang, tapi wilayah administratifnya merujuk ke Aceh Singkil,” tambah JK.
Empat pulau tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Aceh Singkil, namun belakangan diklaim sebagai milik Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Letaknya berada di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil.
Perselisihan atas wilayah ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan belum menemui titik terang.
Polemik ini kembali mencuat setelah keempat pulau tersebut dikabarkan telah resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara. [Redaksi]