Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatera bagian utara bukanlah soal wilayah.
Jakarta||botvkalimayanews.com|| Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatera bagian utara bukanlah soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara.
Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.
Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil.
Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil.
Mendagri Tito Karnavian pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km persegi, Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km persegi, Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km persegi, dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km persegi,” kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip dari laman Tribunnews.com.
“Jadi jelaskan, luasnya di bawah 2 ribu km2; atau di bawah 200 ribu hektare.
Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Rieke lagi.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatera Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.
“Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum,” tutur politisi PDI Perjuangan ini. [Redaksi]