Kejagung RI Resmi Kerjasama dengan 4 Operator Seluler

Pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum

Jakarta||botvkalimayanews.com||Kejaksaan Agung RI  (Kejagung) menjalin kerjasama dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan empat operator seluler yaitu; PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat Tbk, dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan tersebut pada Selasa, (24/06/2025) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Reda mengatakan, Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kejagung, dikutip botvnews.

Adapun kolaborasi ini juga menjadi langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30B memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Reda mengatakan Business Core Intelijen Kejaksaan kini berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, ia menyebut  kolaborasi dengan mitra kerjasama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi, menjadi hal yang krusial dan urgent.

Hal tersebut bertujuan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Reda menyebut data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut memiliki berbagai manfaat.

“Di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” jelasnya.

Menurutnya, kerjasama ini juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Di samping itu, Reda juga menyampaikan terima kasih kepada empat operator seluler tersebut atas partisipasinya.

Ia berharap inisiatif ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.

Penandatanganan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin dan Direktur V pada JAM INTEL, Herry Hermanus Horo.

Selain itu, hadir pula Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, Nanang Hendarno dan Direktur Network PT. Telekomunikasi Selular, Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT. Indosat Tbk, Reski Damayanti, Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, Merza Fachys. [Aps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250