PPATK : Potensi kerugian dari praktik ini capai sekitar Rp 1.000 triliun
Kota Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com||
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kota Tangerang menyapa tim anti Judi Online (Judol). Kampanya anti Judol yang digagas oleh Komdigi bekerja sama dengan sembilan institusi media dan start up online ini tengah menyambangi Kota Tangerrang, Kamis (03/07/25).
Kampanye yang mengusung tema “Judi Pasti Rugi” hadir di Kota Tangerang disertai duta anti judi online asal NTB, Erwin Erlani bersama beberapa crew.
Salah seorang crew Glenn Turismo menjelaskan misi yang dijalankan ini adalah untuk memberi pemahaman masyarakat akan bahaya dampak dari Judol.
“Kami baru saja dari Sumatera, dan ada pengalaman di daerah Padang, Sumatera Barat di mana anak kelas empat SD sudah kecanduan judi Online,” ungkap Glen Turismo yang mengaku berasal dari provinsi Aceh.
Glen menambahkan, betapa Judol sudah menjalar dari usia anak remaja hingga, bahkan banyak yang sampai nekad bunuh diri akibat terlilit hutang pinjol disebabkan Judol.
Sementara itu, Ketua DPD IWO-I Kota Tangerang, Nanang Ruhianah,S.Pdi.,M.T.i menyambut positif kehadiran tim kampanye Judi Pasti Rugi di Kota Tangerang.
Menurutnya, kampanye anti Judol ini perlu didukung agar pesannya dapat sampai ke masyarakat.
“Kampanye anti judi online perlu diteruskan ke masyarakat luas dan sebagai asosiasi jurnalis online adalah sangat relevan untuk mendukung kampanye Judi Pasti Rugi ini,” ujar Nanang Ruhianah.
“Ini sebuah program yang patut kita adakan di hari-hari mendatang dan lebih menjangkau masyarakat di tingkat kecamatan dan desa, terutana lagi di sekolah-sekolah,” imbuh Nanang.
“Kita juga berharap kampanye anti Judol juga jadi perhatian Pemkot Tangerang dan mengeluarkan Perwali sebagai upaya pencegahan dampak negatif dari praktik judol,” ucap Ketua DPD IWO-I Kota Tangerang.
Nampak Ketua DPD Kota Tangerang bersama Sekertaris DPD Mustakim terlibat percakapan hangat dengan crew mobil kampanye di alun-alun Kota Tangerang.
Pada kesempatan itu, menejer operasional tim kampanye Judi Pasti Rugi, D Ramdanis Danzenk menyampaikan bahwa tim yang terdiri dari sembilan orang ini akan berkeliling Indonesia untuk mengkampanyekan “Judi Pasti Rugi”.
Ia pun mengapresiasi IWO-I Kota Tangerang, “semoga dengan diskusi singkat dengan DPD IWO-I Kota Tanggerang dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Judi Online, Terima Kasih kepada teman-teman DPD IWO-I Kota Tanggerang atas kesempatan dan waktunya,” ujar D Ramdanis Danzenk.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan di Jakarta, Kamis (15/05/2025) silam, “praktik judol menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Selain merugikan negara, Judol juga dinilai bisa merugikan masa depan anak muda.
“Judol ini bisa menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda,” katanya.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025 pihaknya telah memblokir 1,3 juta konten Judol.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan demi menuntaskan Judol di Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi juga telah memblokir 6.349.606 konten ilegal hingga awal Januari 2025.
Konten terkait judi online menjadi yang paling banyak diblokir oleh Komdigi, yakni 5.707.952 konten. Jenis konten ilegal lain yang diblokir meliputi pornografi, penipuan, dan hoaks. [Redaksi]
Tim IWO-I Kab. Serang