JAKARTA||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto melaksanakan Ibadah Umroh dan melihat ke dalam Ka’bah.
Ketika liputan di tanah suci ditayangkan oleh media International sangat mengesankan. Semoga Ibadah Umroh Presiden RI mendapatkan Mabrul Wa Makbul.
Penulis meminta dan memohon kepada Presiden RI agar membenahi ‘carut marut’ sistem yang buruk di semua perusahaan pengelolaan haji, baik di Negara Saudi Arabia dan perusahaan haji di dalam negeri.
Masyarakat Indonesia ketika sampai di tanah suci adalah tamu, dan awam dengan bahasa di negara Saudi Arabia.
Ada peraturan yang berubah di berlakukan oleh kerajaan Saudi Arabia dari yang tadinya satu perusahaan urusan haji yang mengelola dan mengatur semua pelaksanaan haji, kini telah di pecah menjadi 8 perusahaan, sehingga menjadi kacau balau dan caru marutnya pelaksanaan ibadah Haji.
Keluhan dari para pemimpin jamaah haji di Saudi Arabia, dengan tidak adanya para petugas pembantu dan pengatur dari pihak Negara Indonesia yang bertanggungjawab penuh, mulai dari awal kedatangan Jamaah haji di bandara International Saudi Arabia Mekkah, hingga selesainya seluruh kegiatan ibadah haji sampai dengan kembali ke tanah air.
Seharusnya, tiap kloter kedatangan jama’ah haji tidak di pisah dan dipecah oleh delapan perusahaan haji di Saudi Arabia, karena membahayakan keadaan jamaah haji.
Pasangan Suami Istri jemaah haji Indonesia terpisah-pisah, dan tidak adanya kemampuan atau pemahaman dalam berbahasa Arab.
“Rombongan jemaah haji yang datang perkloter setiap hari di bikin susah, terpisah-pisah dengan rombongannya, hotel dan barang bawaannya terpisah dan terpecah belah.
‘Sangat kacau dan menyulitkan’ jemaah haji’. Masih terdapat jamaah haji yang kelaparan akibat kekacauan ini.
Akhirnya jama’ah Haji Indonesia diperlakukan seperti hewan, terlantar, dari awal tiba di tanah suci hingga sampai akhir puncak ibadah haji serta menuju kepulangan.
Semua kacau akibat delapan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia
Ini bentuk buruk dari kebodohan delapan pengurus perusahaan jamaah haji kerajaan Saudi Arabia yang tidak belajar dari pengalaman yang lalu oleh perusahaan pengurus haji yang lalu.
Artinya, Delapan Perusahaan haji dari Kerajaan Saudi Arabia sangat merugikan Masyarakat Indonesia, dan harus dituntut dengan hukum.
Menurut Prof. DR Sutan Nasomal, SH,MH yang menyampaikan tulisan ini ke media, apa yang harus di laksanakan oleh Presiden RI.
Menuntut Kerajaan Saudi Arabia untuk membenahi delapan perusahaan pengurus ibadah haji.
Semua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa dari Masyarakat Indonesia dalam menjalankan aturan yang berlaku karena tim dari Indonesia akan mengarahkan jamaah sesuai aturan yang berlaku.
Para penerjemah bahasa ini adalah kunci utama agar tidak ada kesalahan informasi dan kesalahan pengurusan, harus ada ribuan Tim dari Indonesia sebagai penerjemah yang dipekerjakan oleh Kerajaan Saudi Arabia, agar dari kedatangan kloter pertama jamaah haji Indonesia sampai puncak ibadah haji selesai dan kembali ke tanah air tidak kacau balau, maka harus ada tim dokter Indonesia yang menangani kesehatan jamaah haji, agar tidak terjadi kesalahan penanganan medis akibat perbedaan bahasa yang bertugas di RS Mekkah dan RS Madinah.
Laporan banyaknya jamaah haji Indonesia yang wafat karena tidak ada dokter dari Indonesia sebagai penerjemah bahasa ketika penangan medis, ini adalah cara arogan, dan tidak profesionalnya delapan perusahaan di Arab Saudi, sehingga semua menjadi kacau balau
Berpindah dari soal timkes, tidak adanya yang di libatkan dalam urusan makanan yang khusus mengatur jamaah haji Indonesia, sehingga banyak jamaah haji Indonesia kelaparan.
Tidak adanya tim yang dilibatkan oleh pemerintah RI yang bertugas sebagai penterjemah bahasa dari penempatan jamaah haji, baik urusan hotel, dan transportasi yang di gunakan bagi jamaah haji, sehingga terjadi terpecah belahnya rombongan.
Bodohnya, delapan perusahaan haji yang ditunjuk oleh Kerajaan Saudi Arabia itu sangat merugikan pihak Indonesia, maka sudah sepatutnya harus di tuntut secara hukum, dan meminta ganti rugi sebagai akibat kekacauan yang telah terjadi.
Prof. DR KH Sutan Nasomal, SH.MH, menyampaikan kepada media bahwa Presiden RI bersama DEPLU harus menuntut resmi dengan ganti rugi sebanyak 10 juta US Dolar Amerika ke Kerajaan Saudi Arabia yang sudah menelantarkan jamaah haji Indonesia, dan penjarakan delapan direktur perusahaan haji resmi di negara Kerajaan Saudi Arabia.
Gagal dan Kacaunya pelaksanaa peraturan kegiatan haji di Saudi Arabia karena tidak profesional delapan perusahaan di kerajaan Arab Saudi dengan tidak di libatkan tim dari Indonesia adalah kesalahan fatal. Deplu Indonesia bersama Mentri Agama jangan menutup mata akibat masalah kacaunya pelaksaan ibadah haji di Saudi Arabia.
Rakyat Indonesia sudah membayar dengan sangat mahal dan telah menguntungkan kerajaan Saudi Arabia. Apa iya harus di rugikan dengan tidak profesional delapan perusahaan di Saudi Arabia di tahun 2025.
Silahkan di simak agar lebih memahami persoalan buruknya peraturan di Saudi Arabia dalam pelayanan haji di link https://youtu.be/Mns8xO1a-dE?si=jjQSYTuPokAheqqW
Penulis adalah:
Prof. DR KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar dan Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saawa Plus Jakarta 08118419260