Dinilai Sepihak, Kuasa Hukum Ketua DPC Garteks KSBSI Resmi Layangkan Surat Klarifikasi

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Ketua dewan pimpinan cabang garteks Jum’at, 18 juli 2025 melalui kuasa hukumnya yang beralamat di kantor hukum kp Gorda desa Kibin kecamatan Kibin secara resmi  melayangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa pengurus dewan pimpinan cabang garteks KSBSI serang raya tidak membela kepentingan anggota yang mengalami PHK dan seolah-olah pengurus dewan pimpinan cabang berpihak terhadap menegement PT.nikomas gemilang adalah tidak benar.

Melalui kuasa hukumnya terkait maksud dan tujuannya kepada oknum tersebut sehingga harus melayangkan surat tersebut meminta untuk mengklarifikasi dan  meminta maaf terkait pemberitaan yang dimuat di narasi pemberitaan karena sudah menyerang kehormatan nama baik pribadi maupun organisasi FSB Garteks KSBSI serang raya bahkan fitnah tudingan kepada nama baik organisasi karena diindikasikan bahwa oknum yang berinisial (FN) tersebut sudah  tidak bisa di toleransi lagi dengan segala tindakan dan perbuatan yang dilakukannya.

Saat melakukan komfermasi melalui kuasa hukumnya saat di jumpai dikantor lembaga bantuan hukum lentera keadilan Nusantara (LKN) meminta kepada oknum tersebut agar bisa melakukan klarifikasi dan meminta maaf tentang narasi yang di muat di media tersebut dan memberikan waktu dalam waktu 3×24 jam karena pemberitaan yang dimuat dan ditayangkan karena pemberitaan hanya pemberitaan sepihak tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa sebenarnya dan nara sumber juga patut dugaan di intimidasi dan ditakud takuti bahkan di ancam akan di laporkan ke pihak yang berwajib sudah jelas  melanggar kode etik profesi jurnalistik.

Melalui kuasa hukumnya ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya Faisal Rakhman kepada kuasa hukumnya Devi Irwan, S.T., S.H.apabila nantinya surat yang dikirimkan tidak di respon dan pemberitaan yang ditayangkan melalui media nawacitapost.com yang  ditayangkan pada tanggal 17 juli 2025 jam 21:45 wib di indikasi Patut diduga berita bohong bahkan terkesan hoax tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tandas kuasa hukumnya. [Gunawan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250