Pelaksanaan Tender Proyek Renovasi Gedung UPTD DP3AKKB. Kadis DP3AKKB : Sudah Sesuai Prosedur

BANTEN||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina memastikan proses pengadaan proyek renovasi gedung UPTD DP3AKKB Banten senilai Rp1,58 miliar, sudah dilaksanakan sesuai prosedur.

Saat ini, sedang dilakukan klarifikasi terhadap tender tersebut untuk mencapai tujuan melaksanakan tender yang sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengaku, sudah mendatangi Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk mengkonfirmasi langsung atas pengadaan proyek renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten senilai Rp1,58 miliar.

“Saya ke Inspektorat Banten dalam rangka melakukan tugas dan fungsi kami. Khususnya mengkonfirmasi masalah pengadaan proyek renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten yang kini jadi perhatian publik,” ujar Fadli, seperti dilansir dari laman Kabar Banten.

Hasil konfirmasi Ombudsman RI Perwakilan Banten kata Fadli, Inspektorat Daerah Provinsi Banten sudah memastikan terhadap pengadaan proyek renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten yang nilainya mencapai Rp1,58 miliar.

“Inspektorat sudah memproses itu, kita tinggal tunggu saja. Ombudsman memastikan saja prosedurnya dilakuan dengan benar apa tidak,” katanya.[red*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250