Kejati Banten Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim Pemprov Banten

Kejati Minta Data Konkrit Indikasi Temuan Dugaan Korupsi

Serang [Banten] Botv kalimayanews.com||Setelah beberapa kali LSM BMI mengirimkan surat pengaduan dan meminta penjelasan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait tindaklanjut laporan yang disampaikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menemui perwakilan dari LSM dan media. Senin, (04/08/2025)

Kejati akan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi (PSU) jalan lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten tahun anggaran 2024.

Kasi Penkum mengatakan bahwa seharusnya yang nemuin LSM itu Rezkinil sebagai Kasi Intel-nya, namun beliau ada tugas luar selama tiga hari, maka yang mewakilinya beliau.

Rangga mengatakan, akan menindaklankuti laporan LSM yang disampaikan kepada mereka, dan meminta bantuan ke teman-teman LSM untuk membantu memberikan data-data yang konkrit, diantaranya alamat lokasi proyek dan temuan-temuannya.

Didi Haryadi, ketua LSM BMI menyebutkan, mengenai data-data yang dimaksud Kejati Banten mereka siap untuk memberikan data yang dimaksud, bahkan siap membantu menujukan langsung lokasi proyek yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Banten.

“Kami siap memberikan data-data yang konkrit kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dan kami siap membantu apabila diminta untuk menunjukan lokasi-lokasi proyek PSU jalan lingkungan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Proyek PSU jalan lingkungan tahun 2024 sebanyak 1.011 paket tersebar di provinsi Banten dan BPK mendapat temuan sebesar 558.993.550,00 setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 paket, dan sisanya sebanyak 981 paket yg tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat provinsi Banten.

“Kami berharap setelah data-data itu diberikan kepada Kejaksaan, mereka tidak main-main dengan data tersebut, kami berharap penuh agar kejaksaan serius untuk melakukan pemeriksaan kepada proyek PSU jalan lingkungan sebanyak 983 paket yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat prov Banten pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten tahun anggaran 2024 yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 26.675.895.938,00. [Asnen]

Editor : Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250