25 Kades Dikukuhkan, Bupati Serang Larang Ganti Perangkat Desa

”Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai”

BERIKUT 25 DAFTAR NAMA PARA KADES 

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Penegasan disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo pada Senin, (11/08/2025).

”Kepala desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,” sambung Ratu Zakiyah.

Pada kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).

”Kepala desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,” ujarnya kepada wartawan.

Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, Bupati Serang Ratu Zakiyah mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 perihal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada 25 Kades yang telah purna tugas periode 2017-2023.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, (11/08/2025) sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-masing desanya.

”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,” katanya.

Para Kades yang dikukuhkan berdasarkan pada lampiran bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 dengan hal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Berikut 25 Daftar Nama Para Kades :

1. Ibnu Akil. Kepala Desa Sindang Mandi Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023;

2. Firmansyah. Kepala Desa Sindang Karya Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023;

3. Mad Yusup Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Periode 2017 – 2023;

4. H. Juheri. Kepala Desa Suka Indah Kecamatan Baros Periode 2017 – 2023;

5. H. Arsawi. Kepala Desa Cakung Kecamatan Binuang Periode 2017 – 2023;

6. Ata Sumarta. Kepala Desa Teras Kecamatan Carenang Periode 2017 – 2023;

7. H. Pudin SH. Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande Periode 2017 – 2023;

8. H. Muheli AK. Kepala Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023;

9. Supyani. Kepala Desa Panyaungan Jaya Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023;

10. H. Herman. Kepala Desa Citerep Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023;

11. Rifai. Kepala Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023;

12. Hj. Badriah. Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kibin Periode 2017 – 2023;

13. Isnawijaya. Kepala Desa Nanggung Kecamatan Kopo Periode 2017 – 2023;

14. Aryani. Kepala Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Periode 2017 – 2023;

14. Saepi. Kepala Desa Bolang Kecamatan Lebakwangi Periode 2017 – 2023;

16. Sulaiman. Kepala Desa Bale Kembang Kecamatan Mancak Periode 2017 – 2023;

17. Muhtar. Kepala Desa Bugel Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023;

18. Sarnaja. Kepala Desa Kadu Kempong Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023;

19. Usup. Kepala Desa Seuat Kecamatan Petir Periode 2017 – 2023;

20. Muhlisi. Kepala Desa Pulo Ampel Kecamatan Pulo Ampel Periode 2017 – 2023;

21. Endang Mubarok. Kepala Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023;

22. Sopwanudin. Kepala Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023;

23. Haerudin. Kepala Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023;

24. H. Makruf. Kepala Desa Binangun Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023;

25. Saefudin SE. Kepala Desa Sampir Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023.

Turut hadir Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. [Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250