KPK Ungkap Modus Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Jakarta||botvkalimayanews.com||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta mengejutkan terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, disebut menggunakan modus memperlambat hingga menghentikan proses permohonan jika pemohon tidak memberikan uang tambahan di luar biaya resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pola pemerasan ini berlangsung sistematis sejak 2019 hingga 2025.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengatur alur permohonan sertifikat.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo, Sabtu (23/08/2025), seperti dilansir dari laman Jurnallugas.com.

Skema Pemerasan.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka menetapkan tarif tambahan mulai Rp275 ribu hingga Rp6 juta per sertifikat.

Mereka memanfaatkan posisi strategis untuk menekan pemohon dengan berbagai cara, seperti:
Memperlambat verifikasi dokumen agar pemohon frustrasi;
Mengulur waktu proses sehingga sertifikat tidak segera terbit;
Mempersulit persyaratan administratif yang sebenarnya sederhana;
Menghentikan total proses jika pemohon tidak bersedia membayar lebih;

Akibatnya, pekerja dan perusahaan yang bergantung pada sertifikat K3 terpaksa mengikuti permainan kotor ini agar aktivitas usaha mereka tidak terganggu.

Tarif Tinggi, Memberatkan Pekerja.
KPK menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat. Tarif Rp6 juta yang dipatok dianggap keterlaluan karena jauh melebihi pendapatan buruh rata-rata.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ujar Setyo.

Dari praktik pemerasan tersebut, KPK mencatat total keuntungan yang diraup mencapai Rp81 miliar.

Uang tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk sekitar Rp3 miliar yang diterima Noel pada 2024.

Tersangka dan Jaringan Pemerasan.
KPK sudah menetapkan 11 tersangka, di antaranya pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan pemerasan yang rapi, mulai dari tingkat koordinator bidang hingga pejabat direktorat.

Daftar tersangka meliputi Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

KPK: Sertifikat K3 Jadi Alat Pemerasan.
Sertifikat K3 seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi keselamatan pekerja. Namun, dalam kasus ini justru dipelintir menjadi alat pemerasan.

“Lembaga ini (K3) seharusnya menjadi benteng keselamatan kerja, bukan dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Setyo.

KPK berjanji akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa penyalahgunaan kewenangan di sektor vital seperti ketenagakerjaan tidak bisa ditoleransi. [Aps/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250