PT. EBT Dinilai Lakukan Pelanggaran Kebebasan Berserikat

PUK FSPMI-SPL minta pihak perusahaan buruh dipekerjakan kembali

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||PT. EBT yang berada di jalan Modern Industri XV, Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten Patut diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pasalnya, salah satu karyawan, Ikhsan Rimanzah menjadi korban PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.

Ikhsan Rimanzah adalah sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Serikat Pekerja Logam (FSPMI-SPL).

Pihak perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran kebebasan berserikat yang sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Perangkat organisasi pimpinan cabang, konsulat cabang sudah pernah datang menemui manajemen perusahaan untuk membantu memfasilitasi dan mengkomunikasikan sebelum permasalahan, bahkan menjelaskan maksud dan tujuan berorganisasi bukan untuk merusak tapi lebih untuk membangun.

Berawal dari korban Ikhsan Rimanzah pada 19 Juli 2025 lalu dipanggil oleh HRD, Li Juanggo, transleter pihak perusahaan, Mega Rinda mengatakan bahwa Ikshan dipanggil oleh Mr. Li Juanggo agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari perusahaan, namun yang bersangkutan menolak.

Kemudian pihak perusahaan menyatakan Ikshan dengan alasan bahwa kontrak kerja sudah berakhir.

Karena Ikshan menolak, kemudian pihak perusahaan pun mengambil tindakan, yakni agar Ikshan untuk sementara tidak diperbolehkan lagi untuk datang dan bekerja dan di perusahaan.

Sebelumnya Ikshan diketahui aktif dalam kegiatan organisasi melakukan perundingan Bipartit kepada perusahaan untuk membicarakan tentang penerapan peraturan perusahaan, dan hak normatif pekerja, serta membahas tentang salah satu korban kecelakaan kerja yang dialami Amun Jaji pada tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 13:40 wib silam yang menyebabkan Amun Jaji harus kehilangan 2 ruas jari telunjuk kanannya.

Karenakan pihak perusahaan tidak mengikutsertakan Amun Jaji sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sudah barang tentu pihak perusahaan harus bertanggung jawab tentang permasalahan tersebut.

Pimpinan Unit Kerja FSPMI SPL yang berada di PT. EBT Plumbing Suplay sudah melakukan upaya untuk meminta ke pimpinan organisasi pimpinan cabang FSPMI SPL kabupaten serang untuk dilakukan pembelaan dan perlindungan dan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan.

Melalui perangkat organisasi baik melalui pimpinan pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan cabang FSPMI kabupaten Serang meminta kepada instansi yang membidangi untuk melakukan segala bentuk tindakan yang diatur menurut hukum agar hak-hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut, agar bisa menciptakan hubungan industri yang harmonis dan berkeadilan, terlebih dengan terbentuknya organisasi serikat buruh di perusahaan.

Seharusnya menjadi jembatan komonikasi untuk penyelesaian berbagai perselisihan antara perusahaan dengan pekerja.

Dengan berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan melalui organisasi, namun sepertinya pihak perusahaan belum menunjukkan sikapb6ang baik untuk mencari solusi atau opsi penyelesaian yang baik, bahkan terkesan masih kerap melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi, terbukti ketika para perangkat organisasi menghadiri undangan resmi dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Serang untuk sidang mediasi lanjutan melalui surat bernomor: 5001514808/Hi, sifat biasa, perihal panggilan 1.

Akibatnya, justru para pimpinan dan pengurus serikat pekerja harus menandatangani surat peringatan dengan alasan perusahaan bahwa para perangkat organisasi melakukan mangkir.

Padahal sebelumnya, para pengurus sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan malah memberikan tindakan balasan.

Sempat terendus kalau saja para perangkat organisasi tidak menandatangani surat peringatan, maka tidak menutup kemungkinan akan bernasib sama dengan korban sebelumnya.

Diduga juga, pihak perusahaan membayar  upah buruh dibawah ketentuan yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2023 yang menegaskan, Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah Dari Upah Minimun yang di tetapkan pemerintah.

Padahal sanksi yang ditegaskan dalam UU tersebut sudah sangat jelas pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta/denda mulai dari Rp.100 juta hingga 400 juta.

Namun permasalahan penyelesaian oleh pihak perusahaan tidak ada, perusahaan tetap mengabaikan hak hak buruh, dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,

Menurut PUK FSPMI-SPL, jika pihak perusahaan tetap mengabaikannya, maka organisasi akan mengambil langkah sikap umeminta semua instansi terkait yang membidangi tentang penegakan hukum agar bertindak tegas kepada perusahaan yang diduga melakukan bentuk intimidasi dan diskriminasi.

Karena perbuatan tersebut ditegaskan dalam UU 21/2000 pasal 28 mengatur tentang larangan menghalangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh.

Menurut hukum bagi siapapun yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja yang disebutkan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak 500 juta.

Tindak pidana tersebut ditegaskan dalam UU nomor 21 tahun 2000, termasuk tindak pidana kejahatan.

PUK FSPMI-SPL meminta agar buruh yang telah menjadi korban sepihak perusahaan dapat dipekerjakan kembali,  dan diharapkan menjalin hubungan komunikasi, menghargai hak-hak pekerja.

Melalui organisasi serikat buruh yang ada di perusahaan, buruh tidak meminta lebih, hanya minta diberikan hak dasarnya, untuk melangsungkan kehidupannya mencari nafkah di perusahaan tersebut.

Dikatakan sekretaris Konsulat Cabang FSPMI kabupaten Serang, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan dengan melibatkan seluruh anggota serikat pekerja, dan massa aksi solidaritas buruh.

Hal ini dilakukan jika nantinya perusahaan tetap bersikeras dengan pendirinya, yang bukan dengan peraturan perundang-undangan, namun dengan peraturan yang bertolak belakang dengan kepentingan buruh.

terkait dengan aksi demo ini, masih menunggu kesepakatan pengurus. [Gunawan]

Editor : Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250