https://botvkalimayanews.com/indeks/

KPK Minta Travel Haji Kooperatif Kembalikan Uang Korupsi Kuota

Jakarta||botvkalimayanews.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dalam proses tersebut, KPK mengajak seluruh pihak yang terlibat, khususnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan haji, serta asosiasi terkait, untuk menunjukkan sikap kooperatif, termasuk dengan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian uang yang terindikasi bermasalah merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum.

Menurutnya, keterbukaan dari pihak swasta akan membantu memperjelas alur perkara dan memulihkan potensi kerugian negara.

“KPK berharap seluruh pihak tidak ragu bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik yang menyimpang,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diskresi Kuota Haji Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut seharusnya difokuskan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni separuh untuk haji reguler dan separuh lainnya untuk haji khusus. Kebijakan inilah yang kemudian memicu dugaan penyimpangan.

Budi menjelaskan bahwa langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Diskresi itu dinilai menyalahi aturan yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya singkat. Dikutip JurnalLugas.Com.

KPK Dorong Kerja Sama Pihak Terkait

KPK menilai, pengembalian dana oleh pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus itikad baik. Selain itu, kerja sama aktif dari biro perjalanan haji dan asosiasi dinilai akan mempercepat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Hingga kini, lembaga antirasuah masih mendalami keterlibatan berbagai pihak serta aliran dana yang terkait dengan penentuan kuota tersebut.

KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *