https://botvkalimayanews.com/indeks/

Laporan Pidana Tidak Diproses Polisi? Ini Hak Pelapor Dalam KUHAP Baru

Oleh: SUWADI, SH, MH.

ADVOCAD

Dalam KUHAP Baru, pelapor tidak lagi pasif ketika laporannya dihentikan atau tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Negara menyediakan mekanisme kontrol yudisial yang lebih kuat.

Apa yang Bisa Dilakukan Pelapor?

1. Mengajukan Permohonan ke Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)

Dasar hukum di Bab Hakim Pemeriksa Pendahuluan KUHAP Baru.

HPP berwenang untuk:

• Menilai sah atau tidaknya penghentian penyelidikan/penyidikan;

• Menilai kelalaian atau pembiaran laporan pidana;

• Memerintahkan penyidik melanjutkan perkara.

Ini adalah bentuk kontrol yudisial langsung terhadap polisi, menggantikan dan memperluas fungsi praperadilan KUHAP lama.

Dasar hukum pentingnya.

Pasal 158–164 KUHAP Baru mengatur mekanisme praperadilan sebagai alat kontrol hukum acara pidana.

Apa maknanya?

Jika polisi tidak memproses laporan tanpa alasan hukum yang sah, Pelapor dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa:

• Sah atau tidaknya penghentian penyelidikan/penyidikan;

• Tindakan penyidik yang menghentikan proses tanpa dasar;

• Perlindungan hak konstitusional pelapor atas proses hukum yang adil;

2. Meminta Evaluasi Penuntut Umum (Jaksa).

Dalam KUHAP baru, jaksa ditegaskan sebagai pengendali perkara (dominus litis) sejak tahap awal.

Pelapor Dapat:

• Menyampaikan keberatan ke jaksa

• Meminta jaksa memerintahkan penyidik menindaklanjuti laporan.

3. Konsekuensi Hukum bagi Aparat yang Membiarkan Laporan.

Jika Penyidik.

• Sengaja tidak memproses laporan

• Menghentikan tanpa dasar hukum

• Menyalahgunakan diskresi

Dapat dikenai.

• Sanksi administratif;

• Sanksi etik;

• Bahkan pertanggungjawaban pidana, jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.

Prinsip penting KUHAP Baru.

• Proses pidana harus akuntabel dan transparan

• Diskresi aparat bukan kekuasaan absolut

• Warga negara memiliki hak atas proses hukum yang adil (due process of law).

Pesan hukumnya jelas.

Laporan pidana bukan sekadar diterima, tetapi wajib diproses atau diuji secara hukum.

Jika mandek, hak pelapor tetap hidup.

Jika ada permasalahan hukum, silahkan hubungi redaks. 

SALAM REDAKSI. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *