https://botvkalimayanews.com/indeks/

Anda Wajib Tau !! Balik Nama Kendaraan dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Botvkalinayanews.com|| Banyak pemilik kendaraan bekas kerap menghadapi kendala saat masa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiba.

Masalah paling umum adalah tidak tersedianya KTP pemilik lama, padahal dokumen tersebut sering diminta dalam proses administrasi.

Kondisi ini membuat sebagian pemilik kendaraan terpaksa menunda kewajiban pajak.

Kini, persoalan tersebut dapat diatasi dengan cara yang legal dan relatif mudah, yakni melalui proses balik nama kendaraan bermotor.

Langkah ini tidak hanya mempermudah urusan pajak, tetapi juga memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi atas nama pemilik baru.

Apa Itu Balik Nama Kendaraan Bermotor?

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Setelah proses ini selesai, seluruh data kendaraan termasuk STNK dan BPKB akan tercatat atas nama pemilik terbaru.

Proses balik nama sangat penting, terutama bagi pembeli kendaraan bekas.

Dengan kepemilikan yang sah, pemilik baru dapat membayar pajak kendaraan, memperpanjang STNK, hingga mengganti pelat nomor (TNKB) tanpa harus bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.

Melansir laman jurnallugas.com, pemerintah sendiri telah memberikan kemudahan besar melalui kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Syarat Balik Nama Kendaraan yang Wajib Disiapkan.

Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses berjalan lancar.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

1. KTP pemilik baru sesuai domisili

2. Surat jual beli atau kwitansi pembayaran kendaraan

3. STNK asli beserta salinannya

BPKB asli dan fotokopi;

4. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan;

5. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat;

6. Meterai Rp10.000;

7. Dana biaya administrasi sesuai ketentuan.

Tata Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan.

Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Tahapan umumnya sebagai berikut:

Pertama, pemilik kendaraan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.

Setelah itu, datang ke kantor Samsat dan melakukan cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas resmi.

Selanjutnya, hasil cek fisik beserta dokumen diserahkan ke loket pendaftaran.

Pemilik kendaraan mengisi formulir balik nama dan melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan.

Setelah proses administrasi selesai, pemilik akan menerima tanda terima sebagai bukti pengurusan.

STNK dan BPKB baru atas nama pemilik kendaraan dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan petugas.

Dengan demikian, proses balik nama kendaraan dinyatakan selesai.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru.

Meski BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa biaya resmi.

Adapun rincian biaya yang umumnya dikenakan meliputi:

* Biaya administrasi balik nama berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap wajib dibayarkan sesuai jenis dan usia kendaraan.

* Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yakni Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu untuk mobil pribadi.

Untuk penerbitan STNK baru, biaya yang dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi kendaraan roda dua atau tiga dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya pelat nomor (TNKB) masing-masing Rp60 ribu dan Rp100 ribu, sedangkan penerbitan BPKB baru dikenakan Rp225 ribu untuk motor dan Rp375 ribu untuk mobil.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan.

Balik nama kendaraan bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan dan melindungi pemilik baru dari potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa pajak atau tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang dilakukan pemilik lama.

Dengan data kendaraan yang sudah sesuai identitas, pengurusan pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga penggantian TNKB dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman.

Melalui prosedur yang benar dan transparan, pemilik kendaraan bekas dapat memastikan kendaraannya tercatat resmi serta terhindar dari risiko administratif di masa mendatang. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *