https://botvkalimayanews.com/indeks/

Advokat Merupakan Bagian Dari Unsur Penegak Hukum

Suwadi, SH, MH. [Praktisi Hukum]

MK: “Advokat Merupakan Bagian Dari Unsur Penegak Hukum Yang Memiliki Kedudukan Yang Setara Dengan Polisi, Jaksa Dan Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, Sehingga Diperlukan Integritas Dan Moralitas Yang Sangat Tinggi Melalui Rekam Jejak Yang Tidak Tercela”

Gama Mulya, Helmi, dan Dahman Sirait mengajukan  uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan alasan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (h) yang mengatur syarat tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih bagi calon advokat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka mendalilkan bahwa norma Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Advokat menimbulkan kerugian konstitusional berupa stigmatisasi permanen dan hukuman tambahan (double punishment) di luar putusan pidana yang telah dijalani, sehingga menghalangi hak mereka untuk bekerja dan mengembangkan diri melalui profesi hukum.

Pemohon I dan Pemohon III, sebagai mantan narapidana, merasa haknya untuk hidup layak terhambat secara seumur hidup meskipun telah melalui proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Sementara itu, Pemohon II merasa terancam oleh adanya efek gentar (chilling effect) yang dapat menutup akses karir masa depannya secara absolut akibat kesalahan pidana yang bahkan tidak berkorelasi dengan integritas profesi.

Mahkamah Konstitusi menilai para Pemohon memiliki kedudukan hukum  karena berhasil membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma tersebut dengan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual bagi Pemohon I dan III, serta bersifat potensial yang menurut penalaran wajar pasti terjadi bagi Pemohon II.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Advokat merupakan bagian dari unsur penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga diperlukan standar integritas dan moralitas yang sangat tinggi melalui rekam jejak yang tidak tercela.

Mahkamah menegaskan bahwa profesi Advokat adalah profesi mulia (officium nobile), sehingga persyaratan tidak pernah dipidana untuk kejahatan serius merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sah untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga martabat profesi advokat (officium nobile).

Terkait perkara ini, Mahkamah menyatakan bahwa syarat tidak pernah dipidana bagi calon advokat merupakan kebijakan hukum yang tepat dan sah dari pembentuk undang-undang guna melindungi kepentingan publik.

Mahkamah juga menekankan bahwa selama kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang melampaui batas konstitusional, maka aturan tersebut tetap berlaku sebagai kewenangan legislatif.

Mahkamah juga menolak perbandingan dengan jabatan publik yang dipilih (elected officials), karena pada jabatan yang ditunjuk atau diangkat (appointed) seperti Advokat, negara berkewajiban penuh untuk menyediakan penegak hukum yang bersih dan profesional tanpa harus menyerahkan penilaiannya kepada pemilih.

Karena itu permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 241/PUU-XXIII/2025, tanggal 19 Januari 2026.

Salam Officium Nobile.

Sumber: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13637_1768804912.pdf. Salam Officium Nobil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *