https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Pemkot Bekasi Di minta Tinjau Keberadaan Perizinan Massage

Diduga Tempat Esek-esek

Bekasi [Jabar] botvkalimayanews.com|| Praktik dugaan prostitusi terselubung dengan modus jasa pijat jadi sorotan dan diaebut-sebut meresahkan warga setelah seorang pengunjung pengguna jasa mengungkapkan mengaku merasa menjadi korban penipuan (scamming) terjebak oleh janji manis di aplikasi perpesanan Michat.

Disebut-sebut, oknum di balik layanan ini diduga mengunakan aplikasi Michat memancing untuk menjaring pelangan dengan menawarkan jasa layanan seksual dengan tarif yang sangat miring, yakni sekitar Rp. 200.000,- s/d Rp.300.000,-

Informasi menyebutkan, janji tersebut hanyalah pintu masuk, begitu calon pemakai jasa tiba di lokasi, mereka langsung di arahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran di muka.

Namun setelah berada di dalam kamar, justru mereka kembali di minta biaya tambahan jika ingin mendapatkan layanan yang di janjikan di awal.

Di aplikasi MiChat jasa yang ditawarkan sebesar 200.000,- s/d 300.000, namun setelah di kamar, kembali di minta bayaran.  keluh sumber.

Terlepas dari itu, dugaan keberadaan Massage yang menyimpang menjadi tempat praktik prostitusi dapat juga memicu keresahan warga terlebih lagi terkait keberadaan peruntukan perizinannya.

Tempat usaha yang menyimpang seperti ini diduga tidak memiliki izin sesuai peruntukannya dan domisili usaha yang sah.

Tempat praktek tersebut diantaranya; TKN Hotel & Massage yang berada di Bekasi Barat, lalu EL Hotel & Massage di Bekasi Selatan,  kemudian Est, yang berada di Ruko Bekasi Timur dan Alt, di kompleks Grand galax City Bekasi Selatan.

Hal ini tentu dapat mencoreng citra kota Bekasi yang di kenal menjujung tinggi nilai-nilai kesantunan dan relegiusitas.

Instansi terkait Pemkot Bekasi, APH dan MUI diharapkan dapat merespon tegas dan menertibkan terhadap dugaan tempat maksiat praktek esek-esek yang dapat merusak warga masyarakat dan citra Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi diharapkan meninjau keberadaan dan legalitas izin operasionalnya, dan menutup tempat ini bila terbukti melanggar aturan dan Perda. [Aps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *