https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Dugaan Praktek Rente KSP di Lingkungan PT Nikomas Gemilang Langgar Permenkop UKM,

DISKOPERINDAG Akan Menyerahkan ke OJK

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Praktik pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di lingkungan kawasan industri PT Nikomas Gemilang tengah menjadi sorotan.

Keberadaan sejumlah KSP ini diduga kuat menabrak aturan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 terkait besaran bunga pinjaman dan prosedur keanggotaan.

Salah satu yang mencuat adalah operasional KSP Parodana M, yang berkantor di jalan Tambak Pamarayan desa Cijeruk kecamatan Kibin Kabupaten Serang yang sebut-sebut memiliki tiga cabang di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengakuan salah satu nasabah berinisial R, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp10.000.000 melalui marketing berinisial K di Cabang Cijeruk.

Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya potongan besar dan penahanan dokumen pribadi yang tidak lazim.

Temuan Fakta di Lapangan:

Potongan Tinggi, Nasabah hanya menerima bersih Rp9.200.000 dari plafon Rp10.000.000;

Bunga Melebihi Aturan, angsuran per bulan mencapai Rp1.084.000 (belum termasuk tabungan), yang jika diakumulasi jauh melampaui batas maksimal bunga koperasi.

Penahanan Dokumen Pribadi, KSP menahan aset lunak seperti Buku Nikah, Ijazah, Buku Tabungan, hingga Kartu ATM nasabah sebagai agunan;

Anggota “Dadakan”, calon peminjam baru dijadikan anggota saat proses pencairan pinjaman dengan pemotongan biaya keanggotaan langsung dari nilai pinjaman.

Terkait dugaan ini, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Serang menanggapi hal tersebut, melalui Uum menegaskan bahwa aturan main koperasi sudah sangat jelas dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, da akan menindaklanjuti laporan ini.

“Bunga koperasi telah ditentukan dan tidak boleh lebih dari 24% per tahun atau 2% per bulan. Jika ada yang melanggar, kami akan menyerahkan pengawasannya kepada OJK. Selain itu, peminjam wajib merupakan anggota aktif yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), bukan anggota dadakan,” tegas Uum saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/01/2026).

Klarifikasi Pihak KSP Parodana, selaku Penanggung Jawab KSP Parodana M, Rizki Handoko, saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang kontradiktif dengan temuan di lapangan.

Meski ia mengklaim peminjam sudah terdaftar sebagai anggota sebelumnya, ia tidak menampik adanya praktik penahanan agunan dokumen pribadi.

Terkait besaran bunga yang di atas 24%, Rizki awalnya mengelak. Namun, setelah ditunjukkan brosur resmi milik KSP Parodana M yang mencantumkan suku bunga tinggi, ia mengakui dokumen tersebut milik mereka.

“Itu aturan lama, dan kami akan melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) perubahan sesuai Permen 8/2023,” dalihnya saat ditanya mengenai dasar pemotongan 3% dan prosedur keanggotaan instan tersebut.

Tuntutan Masyarakat

Banyaknya praktik koperasi yang diduga “berkedok” pinjaman komersial di wilayah Kabupaten Serang menuntut tindakan tegas dari dinas terkait.

Masyarakat berharap adanya audit menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di lingkungan buruh pabrik guna mencegah praktik yang menjerat leher nasabah.

Penulis: Wahyu

Editor : Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *