https://botvkalimayanews.com/indeks/

Rocky Gerung : Kesaksikan Buku ‘Jokowi White’s Paper’ sebagai Karya Akademis Berbasis Metodologi

Jakarta||botvkalimayanews.co||Rocky Gerung memberikan kesaksian ahli terkait polemik buku Jokowi White’s Paper yang menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, Rocky menegaskan bahwa fokus analisisnya terbatas pada penilaian terhadap isi dan karakteristik akademik dari buku tersebut, bukan pada persoalan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Rocky menjelaskan bahwa sejak awal ia menempatkan persoalan ini dalam kerangka analisis akademik murni, terlepas dari berbagai dinamika hukum yang menyertainya.

Mengutip laman repelita menyebutkan, menurutnya, sebuah penelitian ilmiah tidak harus selalu mengumumkan prosesnya secara terbuka dari awal, yang lebih penting adalah hasil akhir penelitian tersebut dapat diuji dan diverifikasi secara objektif setelah dipublikasikan untuk umum.

Ia mengemukakan bahwa perdebatan substantif seputar buku Jokowi White Paper seharusnya berkisar pada pertanyaan apakah karya tersebut disusun berdasarkan metodologi penelitian ilmiah yang memadai atau justru lebih didorong oleh muatan emosional dan sensasional semata.

Rocky mengakui adanya berbagai pendapat yang menilai bahwa buku tersebut mengandung unsur penghinaan, namun menekankan bahwa keberadaan unsur emosional tidak secara otomatis menghapus nilai akademik dari suatu riset.

Setelah melakukan pembacaan dan telaah mendalam terhadap keseluruhan isi buku, Rocky menyimpulkan bahwa Jokowi White Paper merupakan sebuah karya akademis yang disusun dengan menerapkan metodologi penelitian tertentu.

Kesimpulan ini disampaikannya dengan tegas berdasarkan analisis terhadap struktur dan pendekatan riset yang digunakan dalam penyusunan buku tersebut, meskipun ia mengakui bahwa ruang untuk perbedaan penafsiran tetap terbuka di ruang publik.

Rocky menegaskan bahwa kesimpulan akademisnya tersebut akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan sebagai bagian dari keterangan ahli yang dimintakan oleh pihak berwenang.

Ia menyatakan bahwa materi yang akan disampaikan terbatas pada penilaian metodologis terhadap buku, tanpa memasuki wilayah penilaian hukum terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Pandangan Rocky Gerung ini diharapkan dapat memberikan perspektif akademik yang obyektif dalam proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjaga diskusi publik agar tetap berada dalam koridor pertukaran gagasan ilmiah.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara analisis akademis terhadap suatu karya dengan proses hukum yang menilai ada tidaknya pelanggaran aturan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *