https://botvkalimayanews.com/indeks/

Menjawab Kekecewaan Klien, Yang Mengira Jika Memakai Jasa Advokat, Kemenangan Adalah Jaminan

Melek Hukum

“Masyarakat perlu memahami bahwa etika hukum menuntut kejujuran dalam menyampaikan bukti” 

®

Dalam praktik hukum perdata, banyak Klien yang datang dengan harapan besar setelah menggunakan jasa Advokat atau Lawyer.

Mereka percaya bahwa dengan membayar jasa tersebut, kemenangan dalam perkara hukum sudah pasti di tangan.

Namun, kenyataan di lapangan seringkali berbeda, Suwadi, S.H., M.H., seorang Advokat dan juga penasehat hukum di beberapa media mengungkapkan sisi lain dari realita hukum yang kerap membuat Klien kecewa dan bertanya-tanya, “Mengapa saya kalah? Bukankah saya korban? Saya diperlakukan tidak adil?”

Seringkali Klien datang dengan Mindset bahwa Advokat adalah jaminan kemenangan.

Padahal, Advokat hanya berperan sebagai pembela dan penasehat hukum yang berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak Klien berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Kemenangan dalam perkara perdata sangat bergantung pada bukti, fakta persidangan, dan penerapan hukum yang objektif, bukan pada jasa Advokat semata.

Dalam perkara perdata, hukum yang berlaku di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan beberapa undang-undang terkait.

Pasal-pasal seperti Pasal 1865 KUHPerdata yang mengatur tentang pembuktian, dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak, menjadi landasan utama dalam memutuskan suatu perkara.

Advokat tidak bisa mengubah fakta hukum atau memanipulasi bukti.

Jika bukti tidak cukup kuat, maka putusan hakim bisa saja tidak berpihak pada Klien

Kekecewaan Klien biasanya muncul karena kurangnya pemahaman tentang proses hukum dan batasan peran Advokat.

Banyak yang merasa dizolimi atau dirugikan, padahal sebenarnya proses hukum sudah berjalan sesuai aturan.

Advokat hanya bisa memberikan pendampingan hukum terbaik, bukan jaminan kemenangan ! Ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah kaprah.

Sebagai Advokat yang juga peduli pada edukasi hukum, Advokat Suwadi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa hukum adalah sistem yang kompleks dan tidak bisa dipaksakan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta proses hukum yang benar agar tidak mudah kecewa dan salah paham.

Kemenangan dalam perkara perdata bukanlah jaminan mutlak dari penggunaan jasa Advokat.

Peran Advokat adalah memberikan pendampingan hukum yang profesional dan beretika, bukan menjamin hasil.

Pemahaman yang benar tentang hukum dan proses peradilan adalah kunci agar masyarakat dapat menerima hasil dengan bijak dan tidak salah menyalahkan Advokat.

Perlu untuk diingat bahwa Pasal 1865 KUHPerdata tegas menyatakan “Beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan gugatan.”

Selain itu Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Benang merahnya adalah menggunakan jasa Advokat bukanlah jaminan kemenangan perkara. Kemenangan hanya dapat diraih melalui bukti yang kuat, fakta yang terungkap di persidangan, serta kejujuran dalam proses hukum.

Hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta, bukan semata karena siapa yang mendampingi.

Peran utama Advokat adalah memberikan nasihat hukum, membela hak Klien, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Oleh karena itulah masyarakat perlu memahami bahwa etika hukum menuntut kejujuran dalam menyampaikan bukti, bukan mengandalkan nama besar atau popularitas kuasa hukum.

Hal ini mengingatkan publik agar tidak terjebak mitos, melainkan menghargai proses hukum sebagai jalan menuju keadilan.

Salam Hukum Berkeadilan ⚖️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *