https://botvkalimayanews.com/indeks/

Kasus Korupsi Rp 285 T,  Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Didenda 1 M dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 T

Jakarta ||botvkalimayanews.com|| Anak buronan Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/02/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.

Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni hakim Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO). Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Hakim Mulyono juga memandang tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, dia menilai tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.

Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Dakwaan Anak Riza Chalid Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1. Kerugian Keuangan Negara

USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500) Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun. Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu) Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

Ricuh Sidang, Hakim: Bisa Tenang Tidak

Jelang sidang dibuka larut malam oleh majelis hakim, pengunjung sidang sempat ricuh.

“Bisa tenang tidak, biar saya buka sidang dulu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Usai dibuka, sidang pun langsung ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sidang Putusan Hukuman yang berlangsung pada hari Kamis (26/2/2026) sejak pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari (27/6/2026) itu terbagi menjadi tiga klaster, di mana masing-masing klaster terdiri dari tiga terdakwa.

Klaster pertama adalah Pertamina Patra Niaga yang berisi: Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kalster kedua PIS-KPI: Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Kalster ketiga pihak swasta: Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Berikut detil keputusan 9 terdakwa:

Klaster PPN

Riva Siahaan, 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Maya Kusuma 9 tahun. dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Edward Corne, 10 tahun (lebih berat 1 tahun dibanding Riva dan Maya), denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Klaster PIS/KPI

Yoki Firnandi, 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Namun, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sani Dinar Saifuddin, 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Agus Purwono, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Klaster swasta

Muhamad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara ditambah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dimas Werhaspati, 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Gading Ramadhan Joedo, 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. [Red]

Sumber : Detiknews, CNBC, kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *